Dark/Light Mode

Cek Di Sini, Prokes Kegiatan Berskala Besar Supaya Aman Dari Covid, Sesuai SE Terbaru

Rabu, 22 Juni 2022 10:41 WIB
Cek Di Sini, Prokes Kegiatan Berskala Besar Supaya Aman Dari Covid, Sesuai SE Terbaru

 Sebelumnya 
3. Mekanisme perizinan kegiatan meliputi:

a. Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.

Rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan pemeriksaan secara langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, dan Polda setempat.

“Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mendatangi tiga instansi tersebut di daerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut,” kata Wiku.

b. Memenuhi kriteria protokol kesehatan yang meliputi:

Baca juga : Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara, Alfred Simanjuntak 8 Tahun

- Ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

- Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personel dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik. Mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.

- Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung di antaranya:

a. Fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai, termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.

b.Tersedianya QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga : Usulkan Idol Desa, Raffi Ahmad Ingin Keragaman Bakat Dan Budaya Desa Terkenal

c. Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen Covid-19 yang memadai.

d. Memiliki mekanisme tindak lanjut, baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus, atau bekerja sama dengan rumah sakit rujukan terdekat.

Secara khusus, Wiku meminta Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti SE Nomor 20 Tahun 2022, dengan peraturan daerah masing-masing.

“Dukung implementasi yang baik atas Surat Edaran ini di lapangan, dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang Covid-19 yang baik,” ujarnya.

Selain itu, Wiku juga meminta penyelenggara acara, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait, untuk memahami ketentuan SE ini dengan baik.

Baca juga : Perhatikan Ketentuan Barang Bawaan Haji, Jangan Sampai Koper Dibongkar

Penyesuaian pelaksanaan acara harus dilakukan, sesuai peraturan yang berlaku untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran kegiatan.

“Penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya, sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan,” pungkas Wiku. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.