Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Via Daring, Ditjen Bina Pemdes Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Seluma Dan Bangka Tengah

Rabu, 22 Juni 2022 19:01 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak dilaksanakan di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/6).

Di Seluma, ada 37 desa di 12 kecamatan, yang menggelar pilkades. Sementara di Kabupaten Bangka, sebanyak 29 desa yang tersebar di 6 kecamatan.

Pada perhelatan tersebut, sebanyak 106 calon kades, yang terdiri dari 92 laki-laki dan 14 perempuan, berkompetisi memperebutkan kursi kepala desa di Kabupaten Seluma. Sedangkan di Bangka Tengah diikuti oleh 114 calon kades, yang terdiri dari 111 laki-laki dan 3 perempuan.

Jumlah DPT di Kabupaten Seluma sebanyak 23.029 orang yang tersebar di 65 TPS dan jumlah DPT di Bangka Tengah sebanyak 55.085 orang yang tersebar di 134 TPS.

Baca juga : Kemiskinan Ekstrem Seperti Kerak Nasi, Susah Dikerok...

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengungkapkan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Seluma sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, di Wilayah Kabupaten Seluma.

"Yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS," ujar Yusharto, Rabu (22/6).

Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Seluma sudah dinyatakan dalam Surat Bupati Seluma Nomor 141/804/DPMD/VI/2021 tanggal 6 Juni 2022 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Seluma.

Sedangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Bangka Tengah sudah menyesuaikan regulasi.

Baca juga : Wagub DKI: Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 Sangat Rumit

Yakni, melalui Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Aturan tersebut telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS.

Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangka Tengah sudah dinyatakan dalam Surat Bupati Bangka Tengah Nomor 141/2199/DINSOSPMD/2022 tanggal 6 Juni 2022 hal Penyampaian Data Pilkades Serentak Tahun 2022.

Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, mengadakan webinar untuk memantau pelaksanaan pilkades serentak di kedua kabupaten tersebut.

Baca juga : Hari Ini, Golkar Di Tapteng Gelar Musda Luar Biasa

"Khususnya mengenai penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa," tutur Yusharto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.