Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pastikan Idul Adha Aman Di Tengah Wabah PMK, Menag Terbitkan Surat Edaran, Cek Isinya Di Sini

Minggu, 26 Juni 2022 09:42 WIB
Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam, dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban, sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Menag di Jakarta, Sabtu (25/6).

Edaran ini antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag.

Baca juga : Dompet Dhuafa Gandeng Peternak Lokal

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria. Serta menjaganya, agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Berikut ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi:

Ketentuan Umum

Baca juga : Berangkatkan Jurnalis Petugas Haji, Stafsus Menag: Berikan Edukasi Di Setiap Pemberitaan

a. Umat Islam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/mushola memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah, pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Sesuai status level wilayah masing-masing, dan menerapkan protokol kesehatan.

c. Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana dimaksud dalam huruf b, wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

d. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

e. Masyarakat diimbau mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/mushola atau rumah masing-masing.

Baca juga : Urusan Ekspor Memang Tugas Mendag, Tapi Kebutuhan Rakyat Paling Penting

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushola.

g. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka, dengan memperhatikan protokol kesehatan ketentuan khusus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.