Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemendagri Pastikan RUU Pemekaran Papua Berikan Ruang Afirmasi OAP

Rabu, 29 Juni 2022 13:42 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Papua memberikan ruang afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat (RDP) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Pemekaran Provinsi Papua,Selasa (28/6).

Rapat kali ini berfokus pada salah satu Pasal Terkait pengisian ASN dan juga tenaga honorer di tiga Provinsi Hasil Pemekaran di Provinsi Papua. Selain itu, rapat kali ini juga membahas mengenai relevansinya antara RUU pemekaran dengan penataan ASN yang sudah ada.

Baca juga : 30 Juni, RUU Pemekaran Papua Dibawa Ke Rapat Paripurna

"Kami rapat untuk memastikan hadirnya pemekaran Papua ini memberikan ruang bagi OAP untuk dapat diangkat menjadi CPNS pertama kalinya di wilayah provinsi pemekaran, tadi muncul aspirasi untuk penambahan batas usia paling tinggi 50 tahun dan lain sebagainya, ini masih akan kita bahas lebih lanjut," kata Bahtiar, seeprti keterangan yang diterima RM.id, Rabu (29/6).

Pemekaran Papua mencakup Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Pemekaran ketiga provinsi itu diharapkan mampu memberikan ruang bagi masyarakat asli Papua untuk dapat berkontribusi membangun daerahnya, sekaligus menerima manfaat dari pemekaran wilayah.

Selain itu, pada rapat tersebut juga dibahas, dalam hal percepatan pengisian jabatan ASN agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan berjalan dengan cepat, efektif, dan efisien.

Baca juga : Tantri & Chua Kotak Gemar Pakai Aksesoris Emas, Ini Alasannya

Pengisian jabatan ASN pada pemekaran Provinsi Papua sendiri dapat dilakukan dengan beberapa skema. "RUU ini selain menjadi landasan pemekaran tiga provinsi, juga menjadi landasan hukum soal penempatan ASN," tuturnya.

Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Dipimpin Ketua komisi II DPR RI, Pimpinan Komisi II beserta Anggota Komisi II yang hadir secara langsung/virtual.

Mewakili dari Kemendagri Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, hadir juga Menkopolhukam selaku Ad.Interim Menteri PAN RB, Kepala BKN RI, dan Kepala LAN RI.

Baca juga : RUU Pemekaran Papua Dibawa Ke Rapat Kerja Tingkat II Paripurna

Setelah Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat ini Komisi II DPR RI dijadwalkan juga akan melangsungkan Raker TK. I mengenai tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pembentukan Provinsi Papua bersama Pimpinan DPD RI, Kemendagri, Bappenas RI, Kemenkumham, Kemenkeu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.