Dark/Light Mode

Vaksinasi Dikebut, Lalu Lintas Ternak Dibatasi

Kendalikan PMK, Pemerintah Terapkan Model Strategi Penanganan Covid

Rabu, 29 Juni 2022 20:01 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Biro KLIP Ekon)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Biro KLIP Ekon)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menangani dan mengendalikan kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Antara lain, dengan membentuk Satgas Penanganan PMK di Tingkat Nasional, melalui Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite PC-PEN, yaitu Keputusan Nomor 2 Tahun 2022.

Hingga 29 Juni 2022, Kementerian Pertanian mencatat, penyakit PMK telah menyebar ke 19 Provinsi dan 221 Kabupaten/ Kota dengan 289.430 kasus sakit, 94.575 kasus sembuh, 1.722 angka kematian, dan 2.940 ekor pemotongan bersyarat.

Hewan ternak yang telah divaksin, berjumlah 91.716 ekor.

Baca juga : Petani Milenial Dukung Kementan Tingkatkan Ketahanan Pangan Pasca Pandemi Covid-19

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak pada hari ini, Rabu (29/6), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK, Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut BULOG dan Pimpinan K/L yang lain, membahas update perkembangan upaya penanganan penyakit PMK.

Rakortas tersebut juga membahas mengenai penyiapan anggaran, untuk penanganan penyakit PMK.

“Sudah ada 3 juta dosis vaksin di Indonesia, dengan anggaran yang sudah disiapkan. Karena itu, vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” tegas Airlangga.

Selain menjangkiti sapi, PMK juga sudah menulari kerbau, kambing, domba, dan babi. Untuk itu, pemerintah akan semakin mempercepat penanganan penyakit PMK ini. Mulai dari mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan pengaturan lalu lintas ternak.

Baca juga : Pakar: MK Tak Wajibkan Pemerintah Terbitkan PP Pengisian PJ

“Sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu 5 Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan Polri," kata Airlangga.

Instrumen lainnya juga meliputi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Aturan ini mengharuskan para Gubernur/ Bupati/ Wali Kota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Selain itu, juga telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 502/KPTS/PK.300/M/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Penetapan Daerah Tertular Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan beberapa Provinsi sebagai Daerah Tertular PMK.

Baca juga : Arus Balik Aman Dan Lancar, Hima Persis Apresiasi Kinerja Pemerintah Dan Polri

“Nantinya, setiap minggu atau secara reguler setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan Inmendagri untuk percepatan penanganan PMK. Sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19” jelas Airlangga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.