Dark/Light Mode

Tersebar Di 22 Provinsi, Terbanyak Di Jawa Timur

Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

Sabtu, 2 Juli 2022 14:48 WIB
Ilustrasi hewan ternak (Foto: BNPB)
Ilustrasi hewan ternak (Foto: BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Ada enam poin yang ditetapkan dalam surat keputusan yang ditandarangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Berikut rinciannya: 

1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Baca juga : Langkah Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Dinilai Sudah Tepat

2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku, sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, dilakukan dengan kemudahan akses. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku, untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Kendalikan PMK, Pemerintah Terapkan Model Strategi Penanganan Covid

6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Menyebar di 22 Provinsi

Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif, yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data Sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia, Kementerian Pertanian (Isikhnas Kementan).

Lima wilayah provinsi yang melaporkan kasus PMK tertinggi adalah Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Baca juga : Mesin Terbakar, Pesawat Jet Komersial India Mendarat Darurat

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak. Demi meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian.

Jumlah hewan ternak yang telah divaksin, kini telah mencapai 169.782 ekor. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.