Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Taiwan Siap Naikin Gaji Pekerja Migran RI Jadi Rp 10 Jutaan
Perjuangan Diplomasi BP2MI Buahkan Hasil
Sabtu, 9 Juli 2022 07:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Tenaga Kerja (Ministry of Labor/MOL) Taiwan menyatakan kesiapannya segera menaikkan upah minimum untuk pengasuh migran swasta berbasis rumahan, dan pembantu rumah tangga, mulai Kamis (7/7) waktu setempat.
Hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari komite manajemen dana keamanan kerja.
“Pada pertemuan sebelumnya, komite setuju merekomendasikan kenaikan dari upah minimum bulanan,” kata MOL dalam sebuah pernyataan.
Adapun upah minimum yang saat ini sebesar 17 ribu dolar Taiwan atau setara Rp 8.544.700 akan menjadi setidaknya 20 ribu dolar Taiwan (setara Rp 10.055.720) untuk kategori pekerja migran tersebut.
Baca juga : Pahlawan Devisa Naik Gaji Biaya Agen Dihapus, Top!
Dalam rekomendasinya, komite tersebut mengatakan citra internasional Taiwan dinodai oleh gaji yang rendah.
Dalam pernyataan itu dituliskan, Pemerintah dapat memberikan subsidi kepada majikan yang kurang beruntung secara ekonomi untuk membantu mereka membayar pengasuh migran swasta dan pembantu rumah tangga.
Kenaikan upah minimum untuk kategori pekerja migran tersebut, juga sedang diusulkan. Sehubungan dengan kenaikan upah minimum bulanan Taiwan awal tahun ini menjadi 25.250 dolar Taiwan (Rp 12.695.346,50).
“Tidak seperti pekerja migran yang bekerja di sektor industri, pengasuh migran swasta berbasis rumahan dan pembantu rumah tangga tidak tercakup oleh Undang-Undang Standar Tenaga Kerja Taiwan, yang membuat upah minimum mereka tertahan di 17.000 dolar Taiwan (Rp 8.544.700) selama tujuh tahun terakhir,” kata Kementerian tersebut.
Baca juga : Erick: PMI Tak Boleh Jadi Warga Kelas 2, Pejuang Devisa Harus Kita Layani
Akibatnya, beberapa pengasuh dan pembantu rumah tangga yang mencari lowongan pekerjaan lain untuk mendapatkan lebih banyak pendapatan. Kondisi ini berdampak buruk pada majikan mereka.
Selama bertahun-tahun, pejabat tenaga kerja dari negara asal pengasuh migran dan pembantu rumah tangga telah menyerukan kenaikan upah. Seperti halnya kelompok hak migran dan pengawas utama Pemerintah Taiwan, Control Yuan.
Dikatakan juga, karena protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, jumlah pekerja migran yang diizinkan masuk ke Taiwan telah berkurang.
“Berdasarkan seluruh faktor itu, maka perlu ada penyesuaian upah pengasuh migran secara wajar,” kata kementerian itu.
Baca juga : Jokowi Minta Perencanaan Dan Pelaksanaan Pembangunan IKN Terus Dimatangkan
Tidak lama setelah pernyataan MOL, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan, Taiwan telah setuju menaikkan gaji para pekerja migran.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya