Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Supaya Santri Bisa Tenang Belajar

Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Senin, 11 Juli 2022 17:10 WIB
Menko PMK/Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy (Foto: Instagram)
Menko PMK/Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Pembangunan, Manusia, dan Kebudayaan (PMK) sekaligus Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy mengumumkan pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.

"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur kini dapat beraktivitas kembali seperti sediakala," kata Muhadjir, Senin (11/7).

"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," tambahnya.

Baca juga : Buntut Kasus Anak Kiai Cabuli Santri, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Muhadjir berharap, pembatalan pencabutan izin operasional tersebut, dapat membuat orangtua para santri mendapat kepastian, terkait pembelajaran di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang. Begitu juga para santri,  bisa belajar dengan tenang.

Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang pada 7 Juli 2022.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan,  nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

Baca juga : Sawah Dihantam Banjir Bandang, Kementan Ingatkan Petani Sulbar Ikut AUTP

"Sebagai regulator, Kementerian Agama memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga, yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang bernama Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian, dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Baca juga : Santri Pasundan Gelar Ijtima Untuk Pemilu 2024, Ini Hasilnya

"Pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama," tegas Waryono. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.