Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Mulai 17 Juli
Prokes Perjalanan Internasional Bakal Diperketat Lagi
Sabtu, 16 Juli 2022 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus harian Covid-19 masih tinggi. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 berupaya menekan angka penularan, khususnya dari luar negeri dengan kembali memperketat akses internasional.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto telah menyusun berbagai ketentuan untuk meminimalisir masuknya varian Covid-19 dari luar negeri. Satgas baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Suharyanto dalam keterangan persnya, kemarin.
Baca juga : RI Nggak Bakal Seperti Sri Lanka
SE ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap PPLN untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Indonesia.
Protokol kesehatan yang tertuang dalam SE berlaku untuk moda transportasi udara, laut dan darat. Pada jalur udara, PPLN yang memasuki wilayah Indonesia diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“PPLN harus mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan. Setelah itu, menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan,” terang dia.
Baca juga : Pertambangan Ilegal Harus Jadi Perhatian Bersama
Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri, setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan.
Penyuntikan juga bisa dilakukan di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan test PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif.
PPLN kemudian akan diarahkan untuk melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri.
Baca juga : Mulai 17 Juli, Pelanggan KA Jarak Jauh Yang Belum Booster, Harus Negatif PCR/Antigen
Mereka wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Selain di bandara, peningkatan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di pelabuhan laut.
“Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” beber Suharyanto. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya