Dark/Light Mode

Gencarkan Bayar Pajak Kendaraan

Jasa Raharja Gandeng Kepolisian Dan Kemendagri

Selasa, 19 Juli 2022 11:48 WIB
Foto: Kintan Pandu Jati/Rakyat Merdeka.
Foto: Kintan Pandu Jati/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, implementasi UU ini nantinya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan memberikan pemasukan kepada daerah.

"Sehingga daerah bisa membangun dan meningkatkan pelayanan publiknya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Guna memaksimalkan sistem tersebut, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Dispenda saling berbagi peran sesuai road map yang telah disusun bersama.

Baca juga : Kementan Pastikan Ketahanan Pangan Kawasan Pulau Buton Aman Dan Bebas PMK

Rivan menjelaskan, Jasa Raharja akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

Kemendagri dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait PKB.

Sementara Kepolisian, dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0. "Serta implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” tuturnya.

Baca juga : Mahasiswa Uhamka Raih Hibah Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha Kemendikbudristek

Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan diantaranya, memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, dengan diimplementasikannya UU tersebut, akan mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar kewajibannya dalam membayar pajak. "Jadi penegakan hukum ETLE harus berjalan, itu sesuai komitmen Kapolri,” tegasnya.

Baca juga : Geber Pelatda, KONI DKI Gandeng Tenaga Ahli Iptek dan Kesehatan

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Dharmaningtyas menilai, saat ini kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB sangat rendah. Padahal, pemasukan negara dari pajak, akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

"Selain itu, dengan masyarakat pemilik kendaraan taat membayar pajak, otomatis juga akan berkontribusi untuk perbaikan data kendaraan bermotor kita," ucapnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.