Dark/Light Mode

Sering Digugat Lantaran Bikin Pelanggaran

Kemenkumham Bakal Perketat Pengawasan Notaris

Selasa, 26 Juli 2022 16:05 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Ist)
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal memperketat pengawasan terhadap notaris. Sebabnya, mereka dianggap banyak melakukan pelanggaran yang mengakibatkan gugatan kepada Kemenkumham.

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Menurutnya, Kemenkumham menerima banyak aduan dari masyarakat soal pelanggaran-pelanggaran notaris.

Dari dugaan tindak pidana hingga notaris yang sudah mati tapi bisa membuat akta. Berdasarkan laporan yang diterimanya masih banyak permasalahan terkait pelaksanaan tugas jabatan notaris.

Seperti, tidak melakukan pembacaan "minuta" akta di depan penghadap, akta yang dibuat mengakibatkan saham kepemilikan berubah atau hilang atau menyebabkan dualisme kepengurusan. Bahkan, terdapat akta yang dibuat notaris yang diketahui telah meninggal dunia.

Yasonna juga kesal, lantaran berbagai pelanggaran dilakukan oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap Kemenkumham, melalui pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara, hingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Baca juga : WHO Asia Tenggara Minta Negara-negara Kencengin Prokes Dan Pengawasan

"Maka, Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya," tegas Yasonna, saat Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama MPN dan MKN, di Nusa Dua, Bali, kemarin.

Yasonna menjelaskan, tugas dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan profesinya bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat.

Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, lanjut dia, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan "due diligence".

"Notaris berkewajiban memastikan kebenaran muatan dokumen atau keterangan dari penghadap yang kemudian dituangkan dalam akta," ingatnya.

Karena itu, ia mendorong Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan notaris.

Baca juga : Yasonna Dorong Penguatan Pengawasan Notaris

MPN dan MKN, merupakan garda terdepan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat undang-undang.

MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.

Sedangkan MKN memiliki kewenangan memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan "copy minuta" akta dan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, dan penuntutan.

"Sayangnya, sistem yang ada saat ini belum mendukung monitoring pelaksanaan tugas MPN dan MKN sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM," tegas Yasonna lagi.

Terkait upaya Indonesia untuk menjadi anggota "Financial Action Task Force" (FATF) sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, kata Yasonna, saat ini pihaknya sedang menjalani "Mutual Evaluation Review" (MER).

Baca juga : Dubes Jepang Kasih Penghargaan Kepada Penggemar Jalan Kaki

Salah satu materi evaluasi, yakni pengawasan beberapa profesi yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Termasuk, profesi notaris sebagai salah satu pelapor dugaan terjadinya transaksi keuangan yang mencurigakan pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (GAML).

"Dalam hal ini, kewajiban notaris untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa melalui pengisian formulir "customer due diligence" (CDD) di mana pengawasan terhadap kepatuhan notaris dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa tersebut menjadi tanggung jawab Kemenkumham," ungkap Yasonna.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.