Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Yasonna Dorong Penguatan Pengawasan Notaris

Senin, 25 Juli 2022 14:44 WIB
Foto: Humas Kemenkumham.
Foto: Humas Kemenkumham.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta jajarannya dan Majelis Pengawas Notaris (MPN) serta Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan terhadap notaris.

Berdasarkan laporan yang diterima, masih banyak permasalahan terkait pelaksanaan tugas jabatan notaris. Seperti, tidak melakukan pembacaan minuta akta di depan penghadap.

Lalu, akta yang dibuat mengakibatkan saham kepemilikan berubah atau hilang atau menyebabkan dualisme kepengurusan, bahkan terdapat akta yang dibuat oleh notaris yang diketahui telah meninggal dunia.

Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap Kemenkumham, baik melalui pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara. Hingga, pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya," kata Yasonna.

Baca juga : Dubes Jepang Kasih Penghargaan Kepada Penggemar Jalan Kaki

Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris, di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin (25/7).

Yasonna menjelaskan, tugas dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan profesinya, bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat.

Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan due diligence.

"Notaris berkewajiban notaris memastikan kebenaran muatan dokumen atau keterangan dari penghadap yang kemudian dituangkan ke dalam akta," tegasnya. 

MPN dan MKN merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat undang-undang.

Baca juga : Ketua IKA Trisakti Dukung Pengembangan Pendidikan Pariwisata

MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris.

Sedangkan MKN memiliki kewenangan dalam memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan copy minuta akta dan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, dan penuntutan.

"Sayangnya, sistem yang ada saat ini belum mendukung monitoring terhadap pelaksanaan tugas MPN dan MKN sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM," bebernya.

Terkait upaya Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, kata Yasonna, saat ini Indonesia sedang menjalani Mutual Evaluation Review (MER).

Salah satu materi evaluasi yakni pengawasan terhadap beberapa profesi yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Baca juga : Koalisi Dan 3 Pasangan Capres

Termasuk, profesi notaris sebagai salah satu pelapor dugaan terjadinya transaksi keuangan yang mencurigakan pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).

"Dalam hal ini, kewajiban notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melalui pengisian form Customer Due Diligence (CDD) dimana pengawasan terhadap kepatuhan notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tersebut menjadi tanggung jawab Kemenkumham," terang Yasonna. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.