Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Otonomi Daerah Beri Ruang Pemda Kelola PAD Secara Mandiri

Senin, 15 Agustus 2022 21:40 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian bahas kewengan otda di daerah.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian bahas kewengan otda di daerah.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sistem otonomi daerah (Otda) bukan sekadar untuk mendelegasikan kewenanganan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Tetapi dapat memberi ruang lebih leluasa mengelola berbagai potensi yang dimiliki. Dengan demikian, Pemda dapat lebih mandiri secara fiskal karena Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya melimpah.

"fungsi utama Otda adalah adanya delegasi kewenangan, maka ujungnya adalah mereka mandiri secara fiskal," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam diskusi online, Senin (15/8).

Mendagri menjelaskan, kemandirian fiskal ini ditandai dengan jumlah PAD yang lebih besar ketimbang Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Hal ini membuat ketergantungan Pemda terhadap transfer dari Pemerintah Pusat menjadi berkurang. 

Tak hanya itu, dengan besarnya penerimaan dari PAD membuat Pemda tetap mampu melaksanakan program. Bahkan, apabila sewaktu-waktu terjadi gejolak fiskal di tingkat pusat, hal itu tidak akan terlalu berdampak terhadap daerah tersebut. Hasilnya, Pemda itu akan tetap survive.

Baca juga : Imigrasi Ngurah Rai Bantah Ada Antrean WNA Di Bandara hingga 5 Jam

"Kita harapkan daerah-daerah semua dengan adanya otonomi daerah ini PAD-nya mereka lebih tinggi daripada transfer pusat,” terang Mendagri.

Kemendagri membagi tiga kategori daerah dari sisi kemampuan fiskal. Pertama, daerah dengan kapasitas fiskal tinggi yang ditandai jumlah PAD jauh lebih tinggi ketimbang TKDD. Kedua, daerah dengan kapasitas fiskal sedang yang ditandai jumlah PAD sama dengan TKDD. Ketiga, daerah dengan kapasitas fiskal rendah yang ditandai jumlah PAD lebih kecil dibanding TKDD.

Kendati tujuan otonomi daerah untuk membangun daerah mandiri secara fiskal, saat ini diakui masih banyak daerah yang justru bergantung pada transfer pusat. 

Kondisi ini utamanya terjadi di daerah yang menyandang status daerah otonomi baru. 

Baca juga : Ini Daftar Sementara Pemain Indonesia Yang Terima Undangan Ke Kejuaraan Bulutangkis Dunia 2022

Karena itu, lanjut Mendagri, para kepala daerah perlu mengubah mindset agar tidak sekadar mengelola manajemen pemerintahan. Namun, kepala daerah juga harus memiliki kemampuan berwirausaha untuk meningkatkan PAD.

"Bagaimana untuk menggali potensi, kreatif, inovatif menggali potensi untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah sambil menjaga agar dana dari pusat, TKDD ini jangan sampai bocor,” ujar Mendagri.

Dengan adanya otda, Mendagri berharap, daerah dapat bangkit dengan tidak hanya mengandalkan pemerintah pusat. 

Mendagri mengaku,  terbuka terhadap berbagai usulan mengenai kewenangan daerah, asal dikelola dengan baik sehingga memberi banyak manfaat.

Baca juga : Kudatuli, Sejarah Politik Yang Menggembleng Puan Maharani

"Kalau kita melihat sampai hari ini masih didominasi oleh daerah-daerah yang tergantung pada pusat, artinya spirit otonomi daerah, target otda, itu menurut saya membaik, tetapi belum maksimal, belum tercapai sepenuhnya,"terang Mendagri. ■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.