Dark/Light Mode

Ini Jurus BKS Stabilkan Harga Tiket Pesawat

Kamis, 18 Agustus 2022 18:12 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi. (Foto: BKIP Kemenhub)
Menhub Budi Karya Sumadi. (Foto: BKIP Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku telah mengeluarkan sejumlah langkah untuk menstabilkan harga tiket pesawat.

Seperti diketahui, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2022 di Istana Negara hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menhub untuk mengendalikan harga tiket pesawat agar tidak mempengaruhi inflasi.

BKS, sapaan akrab Budi Karya mengaku akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga : Pengamat Apresiasi Jurus Jokowi Sukses Turunkan Harga Minyak Goreng

"Kami pun telah berkirim surat kepada Pemda untuk turut mendukung konektivitas dengan membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya," ujarnya, Kamis (18/8).

Menurutnya, harga avtur memang mengakibatkan harga tiket naik, tetapi ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi.

Menhub mengungkapkan, di beberapa daerah, tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50 persen atau bahkan kurang dari itu. Untuk itu, Pemda didorong untuk turut memberikan subsidi dan juga turut memasarkan, agar okupansi penumpang pesawat meningkat.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Pemerintah Harus Jaga Stabilitas Harga Dan Rantai Pasok

"Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian," bebernya.

Eks Dirut Angkasa Pura ll ini mengungkapkan, sejumlah upaya telah dilakukan untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia.

Di antaranya menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

Baca juga : Canon Kenalkan Dua Tipe Printer Inkjet Terbaru

Selain itu, Kemenhub telah meminta kepada Kemenkeu untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.