Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemendagri Dukung 3 Provinsi Baru Di Papua Jadi Dapil Tersendiri Di Pemilu 2024

Rabu, 31 Agustus 2022 20:40 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kanan). (Foto: Dok. Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian (kanan). (Foto: Dok. Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua menjadi daerah pemilihan (Dapil) tersendiri di Pemilu 2024. Dukungan itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dan Rapat Dengar Pendapat bersama KPU, Bawaslu, dan Ketua DKPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).

"Kemendagri mendukung penyelenggaraan Pemilu pada 3 daerah baru hasil pemekaran di Papua sebagai dampak pemekaran provinsi baru di wilayah provinsi yang 3 tersebut," ujar Tito.

Baca juga : Pengamat Maritim Dorong Penerapan i-Voting Bagi Pelaut Di Pemilu 2024

Tito menjelaskan, berbagai upaya yang telah dilakukan Kemendagri setelah terbitnya tiga Undang-Undang (UU) tentang pembentukan provinsi baru di Papua. Kemendagri telah menyusun rencana kerja yang memuat 12 agenda utama. Dokumen perencanaan ini menjadi pedoman bagi tim transisi yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), utamanya dalam kesiapan pengesahan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah di tiga provinsi baru sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

Mantan Kapolri ini mengatakan, penyelenggaraan Pemilu di tiga provinsi baru mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU tentang pembentukan provinsi baru. Selain itu, pelaksanaan Pemilu berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang telah ditetapkan KPU pada 9 Juni 2022. 

Baca juga : Messi Dan Neymar Mau Kudeta

Tito lalu menjelaskan seputar implikasi hukum terkait penyelenggaraan Pemilu di provinsi baru di Papua. Implikasi tersebut perlu direspons dengan melakukan perubahan terhadap beberapa substansi pengaturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu meliputi pengaturan pembentukan penyelenggara Pemilu di provinsi baru, syarat partai politik peserta Pemilu, serta jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil) DPR, DPD, dan DPRD provinsi.

Substansi perubahan lainnya yakni mengenai penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi serta lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017. Lampiran itu meliputi jumlah anggota KPU provinsi, jumlah anggota Bawaslu provinsi, jumlah kursi dan Dapil DPR, serta jumlah kursi Dapil DPRD provinsi.

Baca juga : Ganjar Diidolakan Ribuan Santri Untuk Presiden 2024

Tito menegaskan, pembentukan Dapil DPR dan DPRD merupakan syarat utama agar provinsi baru di Papua dapat mengikuti Pemilu 2024. "Mengingat daerah pemilihan untuk DPR dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka diperlukan perubahan lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," jelasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.