Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Copa America 2024, Kolombia Gasak Paraguay 2-1
- Albania Tersingkir, Tim Matador Juara Grup B Piala Eropa 2024
- SIM Keliling Bogor Selasa 25 Juni, Hadir Di Mitra 10 Sholeh Iskandar
- ASEAN U-16 Boys Championship, Nova Minta Timnas U-16 Kreatif Bangun Serangan
- Pelatih Kosta Rika: Brasil Dihormati, Bukan Ditakuti
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi resmi melantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9).
Pelantikan didasarkan pada Surat Keputusan Presiden RI Nomor 91/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Baca juga : Siang Ini, Jokowi Lantik Azwar Anas Jadi Menteri PAN RB
“Mengangkat Saudara Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024,” demikian bunyi petikan Keputusan Presiden, yang ditetapkan pada tanggal 7 September 2022 tersebut.
Usai pembacaan Keputusan Presiden oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, prosesi dilanjutkan dengan pengucapan sumpah oleh pejabat yang akan dilantik.
Baca juga : Sambo Dan Putri Bisa Bebas
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
Sebelum dilantik menjadi Menteri PAN RB, Azwar Anas menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) sejak 13 Januari 2022.
Baca juga : Samsung Galaxy A33 5G Tawarkan Mabar Jadi Makin Seru
Azwar Anas juga pernah menjabat sebagai Bupati Banyuwangi selama dua periode yaitu pada periode 2010-2015 dan periode 2016-2021.
Selain itu, pria kelahiran 6 Agustus 1973 ini juga pernah menjadi anggota MPR dan DPR. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya