Dark/Light Mode

Tingkatkan Pengawasan Post Border

Kemendag Amankan Produk Impor Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 120,5 Miliar

Rabu, 14 September 2022 12:09 WIB
Mendag Zulkifli Hasan, saat meninjau PT TK, di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, (14/9). (Foto: Humas Kemendag)
Mendag Zulkifli Hasan, saat meninjau PT TK, di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, (14/9). (Foto: Humas Kemendag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan pengamanan atas produk hewan olahan asal impor (susu skim bubuk, keju, whey protein, dll) sebanyak 2.735,3 ton dengan nilai sekitar Rp 120,5 miliar.

Tindakan pengamanan tersebut merupakan temuan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan di kawasan pergudangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat meninjau PT TK, di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hari ini, Rabu, (14/9).

Baca juga : Lahan Pertanian Berkurang, Produksi Kedelai Lokal Makin Merosot

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, hal ini merupakan bukti komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).

“Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022, yaitu melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karena itu, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan,' jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Mekanisme pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor.

Baca juga : Jinakkan Harga Telur, Kemendag Dan Badan Pangan Gelar Operasi Pasar

Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.

Dijelaskan Mendag Zulkifli Hasan, mekanisme post border bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor. Namun sebagai konsekuensinya, Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean.

"Sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan tata niaga impor,” tuturnya.

Baca juga : Kemendikbudristek Usulkan Tambahan Anggaran Rp 10,15 Triliun

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan, langkah-langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.

“Sebagai tindak lanjut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi," jelas Veri. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.