Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Hilirisasi, Bahlil: Tak Semua Negara Senang Lihat ASEAN Maju

Jumat, 16 September 2022 10:03 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Sidang ke-25 Dewan Kawasan Investasi ASEAN (AIA Council) di Kamboja, Rabu (14/9). (Foto: BKPM)
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Sidang ke-25 Dewan Kawasan Investasi ASEAN (AIA Council) di Kamboja, Rabu (14/9). (Foto: BKPM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya kekompakan di antara negara anggota ASEAN untuk menciptakan posisi tawar yang kuat dalam tataran global.

Hal ini disampaikan oleh Bahlil saat menghadiri Sidang ke-25 Dewan Kawasan Investasi ASEAN (AIA Council) di Kamboja, Rabu (14/9).

Menurut Bahlil, tidak semua negara mendukung perkembangan negara-negara di ASEAN. Sebagai contoh dalam hal transformasi ekonomi yang ditargetkan Indonesia melalui hilirisasi sumber daya alam, terutama mineral.

Baca juga : Ini Dua Pemain Timnas U-19 Yang Ditakuti Vietnam

“Indonesia mengalami hal ini saat ini. Ketika kita sedang fokus melakukan hilirisasi terhadap nikel untuk membuat baterai mobil dan sebagian negara itu memprotes kami di WTO (World Trade Organization). Ini contoh kecil, tapi tidak menutup kemungkinan untuk terjadi pada negara-negara lain,” ungkap Bahlil.

Merespon ASEAN Investment Report (Laporan Investasi ASEAN) 2022 yang disusun oleh UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development), Bahlil mengajak ASEAN untuk merumuskan prioritas bersama dan saling menguatkan dengan pendekatan pada keunggulan komparatif di masing-masing negara. 

“Sebab saya punya keyakinan bahwa kita kuat, tapi kita masih belum fokus pada masing-masing dalam memberikan penguatan kepada sesama negara ASEAN. Saya juga mengapresiasi apa yang disampaikan okeh UNCTAD tadi, bahwa reformasi terhadap berbagai regulasi dan pelayanan itu menjadi sesuatu yang fundamental,” ujar Bahlil.

Baca juga : Polisi Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Ojol Dan Opang Di Jakarta

Seperti yang kita ketahui bersama, Uni Eropa (UE) pada November 2019 lalu resmi mengajukan gugatan kepada WTO perihal pembatasan Indonesia pada ekspor nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri baja nirkarat (stainless steel) Eropa. Dalam gugatannya, UE menilai bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk di antaranya produk nikel mentah.

Bahlil mengungkapkan, pengembangan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang menjadi fokus pemerintah Indonesia saat ini membuahkan hasil positif dalam neraca perdagangan Indonesia. Pada tahun 2017 lalu, defisit neraca perdagangan Indonesia dengan China mencapai 18 miliar dolar AS, dan di tahun 2021 masih tercatat defisit sebesar 2,5 miliar dolar AS. 

Akan tetapi, pada semester I-2022 ini, neraca perdagangan Indonesia dengan China sudah dalam posisi surplus sebesar 1 miliar dolar AS, dan secara keseluruhan neraca perdagangan Indonesia juga tercatat surplus sebesar 15,55 miliar dolar AS.

Baca juga : Galaxy Z Flip4 5G, Inovasi Terbaru Smartphone Lipat Anak Muda

“Ini merupakan dampak nyata dari hilirisasi sumber daya alam yang terus didorong pemerintah saat ini. Kita harus tetap on the track. Semaksimal mungkin kita perjuangkan,” ujar Bahlil.

Saat ini, Indonesia sedang menunggu hasil akhir dari proses penyelesaian sengketa dagang yang dilayangkan oleh Uni Eropa dalam sidang WTO terkait larangan ekspor bijih nikel. Gugatan tersebut sedang dalam proses panel sengketa awal dan masih menunggu keputusan final dari WTO.

Pelarangan ekspor bijih nikel ini telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak 1 Januari 2020 lalu, dan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.