Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gandeng Polda Riau, KLHK Sosialisasi UU Cipta Kerja Soal Kawasan Hutan
Sabtu, 17 September 2022 08:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono bersama Kapolda Riau, M Iqbal melakukan sosialisasi implementasi Undang undang Cipta Kerja (UUCK) No 11 tahun 2020 dan PP 24 tahun 2021 di Polda Riau, Jumat (16/9).
KLHK memastikan tidak ada pemutihan ataupun pengampunan bagi kepemilikan sawit dalam kawasan hutan.
Hal ini ditegaskan Sekjen KLHK, Bambang dalam sosialisasi implementasi UUCK di Polda Riau.
“Dalam UUCK tidak ada pemutihan dan pengampunan, kita sepakat menyelesaikan terbangunnya usaha atau kegiatan sebelum UUCK di dalam kawasan hutan yang ditandai selesainya proses hukum administrasi. Seperti dalam pasal 110 B UUCK, kawasan yang kita selesaikan tetap akan berstatus kawasan hutan,” jelas Bambang dalam keterangannya kepada RM.Id, Sabtu (17/9).
Bambang yang juga Ketua tim Satuan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Implementasi (Satlakwasdal) UUCK ini mengatakan, pendekatan hukum yang digunakan mengedepankan sanksi administratif. Namun bukan berarti sanksi hukum hilang begitu saja.
Pengenaan sanksi administratif digunakan untuk memberi ruang bagi kelompok masyarakat yang berada di dalam kawasan. Contohnya, akibat perubahan tata ruang, kebijakan ijin lokasi yang dikeluarkan Pemda, dan juga kelompok rakyat kecil yang telah bermukim lima tahun berturut-turut.
Baca juga : Gandeng KAI Properti, Diamondland Kembangkan Kawasan TOD Stasiun Kemayoran
“Mereka akan diidentifikasi penyelesaiannya melalui pasal 110 A dan pasal 110 B. Kebijakan ini hanya berlaku bagi yang sudah beraktifitas dalam kawasan sebelum UUCK. Jika masih melakukan kegiatan baru dalam kawasan hutan setelah UUCK disahkan pada 2 November 2020, maka dikenakan sanksi pidana, tidak berlaku lagi sanksi administratif,” tegas Doktor Ilmu Administrasi dari Universitas Brawijaya Malang ini.
Ia menjelaskan, dalam UUCK jika sanksi administrasi dalam bentuk denda tidak dipenuhi, maka barulah melangkah ke sanksi hukum berikutnya, mulai dari pencabutan izin dan paksaan Pemerintah berupa penyitaan dan paksa badan.
“Pasal 110 A dan B hanya mengurusi kegiatan yang sudah terbangun dalam kawasan hutan. Jadi kalau ada yang bermain-main dalam kawasan hutan setelah UUCK tanpa memiliki perizinan atau persetujuan menteri, segeralah berhenti karena pasti langsung dikenakan sanksi pidana,” tegas Bambang.
Untuk masyarakat kecil atau kelompok tani yang anggotanya hanya menguasai lahan di bawah 5 ha dan bertempat tinggal lima tahun berturut-turut di dalam atau sekitar kawasan hutan, mereka tidak dikenakan sanksi administratif dan diberikan solusi dalam bentuk akses legal melalui penataan kawasan hutan, bisa dalam bentuk perhutanan sosial dan TORA.
“Untuk sawit yang sudah ada harus melakukan jangka benah dengan tanaman hutan dan diberikan kesempatan satu kali daur. UUCK memberikan kesempatan masyarakat dapatkan akses legalnya, untuk itu masyarakat harus cepat dapat izin perhutanan sosial agar produktivitas tetap terjaga, begitu juga kawasan hutannya,”kata Bambang.
Perhutanan sosial juga digunakan untuk penyelesaian sawit dalam kawasan HTI. Setelah melalui verifikasi teknis, akan memperoleh akses legal perhutanan sosial dengan skema kemitraan kehutanan dengan pemegang izin HTI.
Baca juga : Perusahaan Apeng Lawan Penyitaan Kebun Sawitnya
“Masyarakat yang berada dalam kawasan hutan dapat mengelola asalkan ada izin kehutanan melalui hutan sosial. Banyak skemanya, sehingga masyarakat bisa sejahtera dan fungsi hutan tetap bisa dipertahankan,”jelas Bambang.
Bambang mengajak, Polda Riau bersama para pihak, khususnya swasta, termasuk NGO selaku perwakilan publik, memandang UUCK dengan arah pemahaman yang sama.
Kepastian hukum menjadi bagian penting dari UU. Maka proses ke depan melalui UUCK adalah menyiapkan langkah-langkah kepastian hukum. Meliputi kepastian kawasan, kepastian usaha, kepastian keberlangsungan usaha, dan kepastian keberlanjutan lingkungan.
“Semua kepastian ini terkandung dalam amanat UUCK, agar semuanya ke depan kembali patuh pada ketentuan yang ada,”kata Bambang.
Polda Riau Kawal UUCK
Sementara itu, Kapolda Riau, M.Iqbal menyambut baik sosialisasi implementasi UUCK yang baru pertama kali digelar untuk jajaran Polda se Indonesia. Harapannya, seluruh jajaran Polda Riau bersama masyarakat ikut aktif mengawal implementasi UUCK.
Baca juga : Ganjar Usul Hadirkan Layanan Informasi Publik Interaktif
“Seluruh jajaran Polda Riau, arahan saya untuk segera konsolidasi melakukan penguatan tindaklanjut dari sosialisasi ini. Dengan Forkompimda, stakeholders, dan masyarakat, tentang upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan penyelesaian kasus di tingkat tapak,”kata Iqbal.
Bukan hanya represif, yang paling penting preventif. Pencegahan lebih penting agar tidak terjadi lagi kerusakan-kerusakan di kawasan hutan.
“Semua Kapolres harus segera identifikasi dan selesaikan potensi-potensi konflik di wilayahnya. Terutama penyelesaian konflik yang terkait hutan, perkebunan, dan lainnya. Saya akan kawal ini langsung, 3 bulan ke depan harus ada inisiasi baru dan harus terlihat hasilnya,” perintah Iqbal.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya