Dark/Light Mode

Pakai Senjata UU Cipta Kerja

Perusahaan Apeng Lawan Penyitaan Kebun Sawitnya

Minggu, 28 Agustus 2022 07:30 WIB
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym).
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym).

RM.id  Rakyat Merdeka - Lima perusahaan perkebunan sawit milik Surya Darmadi alias Apeng melawan penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka menempuh jalur hukum: praperadilan. Senjatanya UU Cipta Kerja.

Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani. Semuanya tergabung dalam PT Duta Palma Grup (Darmex Agro). Semuanya beroperasi di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Dalam gugatannya, kelima perusahaan berdalih sejak awal melakukan kegiatan usaha senantiasa tunduk pada peraturan yang berlaku. Serta berpedoman pada perizinan yang telah diperoleh dan diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

Baca juga : TASPEN Mantapkan Komitmen Good Corporate Governance

“Pada faktanya beberapa areal usaha Pemohon telah memiliki Sertipikat Hak Guna Usaha,” tulis gugatan praperadilan dengan nomor register perkara: 6/Pid. Pra/2022/PN Pbr.

Adapun pihak yang menjadi termohon yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.

Dijelaskan dalam gugatan bahwa PT Palma Satu telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Bupati Indragiri Hulu Nomor 90 yang dikeluarkan tanggal 26 Februari 2007, tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit.

Baca juga : Pelaku Usaha Pengendalian Hama Minta Kemudahan Perpanjangan Izin Operasional

Kemudian SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tanggal 8 Juli 2010 tentang Perpanjangan dan Revisi Izin lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit. Serta ada SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 91 tanggal 26 Februari 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan.

Selanjutnya PT Panca Agro Lestari memperoleh SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 276 tanggal 20 September 2005 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit.

Ada juga SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 182 tahun 2010 tentang Perpanjangan Dan Revisi Izin lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit dan SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 66 tanggal 23 Januari 2006 tentang Izin Usaha Perkebunan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.