Dark/Light Mode

KLHK Komit Bangun Pemerataan Ekonomi Rakyat Di Kawasan Hutan

Sabtu, 27 Juli 2019 18:27 WIB
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono (Foto:Istimewa)
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono (Foto:Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipimpin Siti Nurbaya terus melakukan pemerataan ekonomi dari kawasan hutan. 

Hal tersebut disampaikan Sekjen KLHK Bambang Hendroyono kepada awak media di Hotel Atlet Century, Jakarta, Sabtu (27/7) siang. 

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 88/2017, pemerataan ekonomi dari kawasan hutan ditandai dengan kepemilikan hak dari rakyat atau pemilik lahan dengan memberikan aset.  Hal ini juga menjadi konsen Menteri KLHK Siti Nurbaya demi memenuhi janji Presiden Jokowi untuk keadilan dan kepastian hak rakyat dalam kawasan hutan. 

Baca juga : PHE ONWJ Bangun Ekonomi Terpadu Di Subang

"Kuncinya hanya tiga, yaitu percepatan, percepatan, dan percepatan penyelesaian tanah dalam kawasan hutan untuk kepastian rakyat. Jadi ketika hutan sudah dibebaskan maka sudah menjadi aset atau hak masyarakat perorangan," kata Bambang. 

Selain itu, KLHK juga meningkatkan akses legal usaha melalui sejumlah pendampingan. Termasuk bantuan permodalan dan akses pasar.

 "Jadi dijamin ketika tanah sudah mereka peroleh dari pelepasan atau perubahan kawasan hutan, lalu kami dorong untuk percepatan penyelesaiaan sertipikatnya. Kemudian peningkatan kesempatan usahanya. Terakhir peningkatan kapasitas SDM-nya melalui koperasi," jelasnya.

Baca juga : Latvia, Mitra Dagang Terbesar Indonesia Di Kawasan Baltik

Sekjen LHK meminta masyarakat tidak perlu khawatir bilamana terjadi hambatan dalam proses mendapatkan akses hutan. Pasalya, KLHK akan menjemput bola dengan mekanisme dari tapak yang dilakukan tim percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. 

"Kami selalu membuktikan dengan inventarisasi dan verifikasi (inver) di lapangan. Ternyata pendekatan-pendekatan regulasi semacam ini justru memastikan pola penyelesaiannya menjadi jelas," tegasnya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan mekanisme penyelesain penguasaan tanah dalam kawasan hutan.  Selain inver, ada pemeriksaan tim yang berujung pada surat keputusan penyelesaian. Sehingga diterbitkan lah SK pelepasan.

Baca juga : Dispar Banten Ajak Pengusaha Pelatihan Ekonomi Kreatif

"Alhasil lepaslah dia dari kawasan hutan, bahkan hutan itu menjadi hak atau asetnya dia. Jadi keluhan-keluhan itu justru menjadi tantangan kita semua untuk menjamin akses legal mereka," tutupnya. (UMM)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.