Dark/Light Mode

Arahan Jokowi Ke Menkes: Lindungi Masyarakat Dari Senyawa Kimia Berbahaya

Senin, 24 Oktober 2022 21:10 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (Foto: Setpres)
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (Foto: Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melindungi masyarakat dari obat-obat yang terpapar senyawa kimia berbahaya yang diduga memicu gangguan ginjal akut. Hal tersebut diungkapkan Menkes usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10).

“Di hari Minggu kemarin, Bapak Presiden khusus menelepon kami untuk memastikan bahwa masyarakat itu dilindungi dari obat-obatan yang ada. Jadi prioritas dari Bapak Presiden adalah memastikan bahwa seluruh masyarakat bisa terlindungi dari obat-obatan ini,” jelas Menkes, seperti dikutip setkab.go.id.

Baca juga : Varian XBB Terdeteksi Di Indonesia, Masyarakat Diimbau Waspada

Menkes mengungkapkan, hingga saat ini, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injuries (AKI) pada anak sudah mencapai 245 kasus yang tersebar di 26 provinsi. Sebanyak 80 persen kasus terjadi di delapan provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara.

“Fatality rate atau yang meninggal persentasenya dari jumlah kasus 245 ini cukup tinggi, yaitu 141 atau 57,6 persen,” kata Budi.

Baca juga : Kemenkes: Pasien Balita Gagal Ginjal Akut Terpapar 3 Zat Kimia Berbahaya

Berdasarkan analisa toksikologi pasien, penyelidikan terhadap obat-obatan yang dikonsumsi pasien, serta referensi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Menkes menyampaikan, sangat besar kemungkinan pasien yang menderita AKI terpapar senyawa kimia berbahaya dari obat sirup yang diminum. Pada 5 Oktober lalu, WHO telah mengeluarkan peringatan atas 4 obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) di Gambia, yang dicurigai berkaitan dengan meninggalnya 66 anak dengan gagal ginjal akut di sana.

Berdasarkan temuan tersebut, Kemenkes melakukan langkah konservatif dengan menerbitkan edaran yang meminta apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat. Kemenkes juga meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Baca juga : Kemenkes Bantah Edarkan Daftar 15 Obat Sirup Dengan Senyawa Berbahaya

“Sejak kita berhentikan, itu sudah kita amati penurunan yang drastis dari pasien baru masuk ke rumah sakit. Jadi, kalau tadinya RSCM itu penuh, satu tempat tidur ICU anak itu bisa diisi dua atau tiga, sekarang penambahan barunya sejak kita larang itu turun drastis pasien barunya,” terang Menkes.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.