Dark/Light Mode

Wajib Pakai Resep Dokter

Menkes Izinkan Sirup Obat Untuk Pasien Penyakit Kritis

Senin, 24 Oktober 2022 22:54 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin (kanan) dan Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers di Istana Bogor, Senin (24/10). (Foto: YouTube)
Menkes Budi Gunadi Sadikin (kanan) dan Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers di Istana Bogor, Senin (24/10). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pihaknya akan segera merilis daftar obat-obatan dalam bentuk cairan/sirop, yang tidak mengandung bahan kimia berbahaya sesuai pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, Menkes juga memperbolehkan penggunaan obat dalam bentuk sirop, untuk sejumlah penyakit kritis. Sesuai resep dokter.

Baca juga : Jadi Penguji Mahasiswa, Menpora Sampaikan Pentingnya PON Untuk Prestasi Indonesia

“Kita sudah bicara dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), bahwa ada beberapa obat-obatan yang sifatnya sirup.  Tetapi, obat itu dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit-penyakit kritis seperti epilepsi dan lain sebagainya," papar Menkes.

"Kalau dilarang, anaknya bisa menderita atau meninggal gara-gara penyakit yang lain. Sehingga, obat-obat sirop yang ditujukan untuk menangani penyakit kritis, kita perbolehkan.  Tapi, harus dengan resep dokter,” tegasnya.

Baca juga : Ganjar Pranowo Serukan Piknik Lokal Untuk Bangkitkan UMKM

Terkait pengobatan, Menkes menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mendatangkan obat Fomepizole, untuk pasien gangguan ginjal akut.

“Kita sudah menerima 20 vial dari Singapura. Kita menunggu, mungkin dari Australia akan masuk 16 lagi, either malam ini atau besok pagi. Kita sedang proses untuk beli dari Amerika. Stok mereka nggak terlampau banyak. Kita juga sedang dalam proses untuk beli dari Jepang, stoknya sekitar 2.000-an," beber Menkes. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.