Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

BAPETEN Beri Penghargaan Ke 267 Instansi/Perorangan

Selasa, 8 November 2022 16:22 WIB
Pengumuman penyelenggaraan Anugerah BAPETEN 2022. (Foto: Dok. BAPETEN)
Pengumuman penyelenggaraan Anugerah BAPETEN 2022. (Foto: Dok. BAPETEN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) akan menyelenggarakan Anugerah BAPETEN 2022. Penghargaan akan diberikan kepada 267 instansi dan perorangan dalam beberapa kategori yaitu Pemegang Izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif; Petugas Proteksi Radiasi bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif; Petugas dalam Aspek Safeguards dan Protokol Tambahan; Lembaga Uji Kesesuaian dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran, dan penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kepala daerah.

“(Penghargaan diberikan kepada) kepala daerah yang memiliki komitmen tinggi dalam upaya peningkatan budaya keselamatan dan keamanan nuklir melalui pembinaan terhadap pemanfaat tenaga nuklir di wilayahnya,” kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN Indra Gunawan dalam keterangannya, Selasa (8/11).

Baca juga : BPIP Dukung Pendirian Kampung Pancasila Di Semarang

Ia lalu merinci 267 instansi yang akan menerima penghargaan dalam penyelenggaraan Anugerah BAPETEN ke-8 ini. Yaitu 79 instansi medik; 134 instansi penelitian dan industri untuk pemegang izin bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif; 27 instansi untuk kategori optimisasi keselamatan radiasi pada pasien radiologi; 6 lembaga uji kesesuaian; 2 lembaga pelatihan; 11 orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR); 3 petugas dalam aspek safeguards dan protokol tambahan; dan 5 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

“Sehingga, total penerima Anugerah BAPETEN Tahun 2022 ini sebanyak 267 Instansi dan/atau perorangan,” ujarnya.

Baca juga : BLT BBM Berperan Cegah Inflasi Dan Resesi

Peraih penghargaan di tahun ini tercatat menurun dibandingkan 2021 yang sebanyak 346 instansi dan/atau perorangan. “Ini mengalami penurunan dikarenakan pemberlakuan sistem pengawasan terbaru sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta penilaian inspeksi yang berbasis kinerja, sehingga menyebabkan beberapa perubahan kriteria dalam pemberian Anugerah BAPETEN 2022,” jelasnya.

Indra melanjutkan, tujuan pengawasan BAPETEN adalah untuk terjaminnya kesejahteraan, keamanan, dan ketentraman masyarakat serta menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup. Dalam kerangka pengawasan tenaga nuklir yang efektif, pelaksanaannya harus dilakukan secara berimbang antara reward dan punishment kepada fasilitas yang termasuk dalam objek pengawasan BAPETEN untuk memberikan rasa keadilan, akuntabilitas, dan integritas.

Baca juga : Gerakan Penanaman Kedelai Untuk Kemandirian Pangan

BAPETEN telah mengembangkan sistem penilaian berbasis risiko berupa indeks pengawasan yang disebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN). IKKN merupakan indikator yang terukur sebagai gambaran mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas yang diperoleh melalui Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF).

“Indeks inilah yang menjadi cerminan komitmen dan kepatuhan pihak fasilitas dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklirnya secara selamat, aman dan tentram,” tandasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.