Dark/Light Mode

Diteken Agustus, RI Bebas Ponsel Black Market

Sabtu, 3 Agustus 2019 15:07 WIB
Menkominfo Rudiantara (Foto:Istimewa)
Menkominfo Rudiantara (Foto:Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus menggodok peraturan mengenai validasi (pengendalian) International Mobile Equipment Identity (IMEI) dengan Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) atau nomor ponsel. 

Aturan itu  dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri  Komunikasi dan Informatika. Peraturan ini diteken pertengahan Agustus 2019.

“Bertepatan dengan Proklamasi ke-74, pemerintah menargetkan Indonesia merdeka dari ponsel black market (BM) untuk mendongkrak pajak dan pertumbuhan industri ponsel yang sehat,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dalam Talkshow di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (2/8).

Menkominfo berharap  rencana keluarnya tiga Permen itu bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional. Ia mengungkapkan, dari beberapa negara yang telah menerapkan soal validasi IMEI ponsel, membawa keuntungan karena  pendapatan negara dari pajak bisa terdongkrak, konsumen juga terlindungi.

Baca juga : Awal Agustus, KPK Sesumbar Berkas Kasus Suap Garuda Rampung

“Dengan keluarnya Permen tiga Menteri itu merupakan bentuk untuk merdeka dari ponsel BM. Oleh karena itu. kami merencanakan mengeluarkan permen soal valldasi IMEI itu yang diharapkan terealisasi secepatnya,” tegas Rudi.

Menkominfo mengingatkan, perdagangan ponsel BM membawa kerugian untuk konsumen, industri dan negara. Oleh karena itu,  pemerintah menilai pentingnya regulasi untuk mengatasi peredaran ponsel BM tersebut.

Dari aspek tata niaga, peredaran ponsel BM akan memengaruhi perdagangan perangkat elektronik dan pada gilirannya memengaruhi pendapatan negara. Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) memperkirakan peredaran ponsel BM memiliki potensi  pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun.

Perhitungan itu didasarkan jumlah ponsel pintar baru setiap tahun sebanyak 45 juta ponsel pintar baru. Adapun sekitar 20% – 30 % atau setara dengan 9 juta unit ponsel merupakan ponsel BM. Dengan harga per ponsel dalam kisaran harga Rp2,2 juta, nilai ponsel baru yang beredar mencapai Rp  22,5 triliun.  

Baca juga : Pengawasan IMEI Bisa Tekan Banjir Ponsel Black Market

Dengan demikian,  ponsel BM tidak membayar pajak sehingga potensi kerugian negara dari hilangnya pendapatan 10 % PPN dan 2,5% PPh adalah sekitar Rp 2,8 triliun setahun.

Implementasi regulasi validasi IMEI dengan MISDN, menurut Menkominfo, akan berlangsung dalam tiga fase. Pertama, inisiasi ditandai dengan penandatanganan tiga peraturan menteri.  Selanjutnya, persiapan.

“Dalam fase ini pemerintah menyiapkan SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional) agar bisa dilakukan sinkronisasi data dengan data operator seluler. Selain itu juga melakukan sosialisasi dan penyiapan pusat layanan konsumen. operator seluler serta penyiapan pusat layanan konsumen. Fase pertama dan kedua ini diharapkan bisa terealisasi bulan Agustus 2019,” tutur Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail.

Fase selanjutnya yang dilakukan disebut fase operasional dalam bentuk eksekusi oleh operator telekomunikasi dengan melakukan pengiriman notifikasi oleh operator ke pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian perangkat. penyediaan layanan lost and stolen dan sosialisasi laniutan.

Baca juga : Hore, Akses Medsos Kini Bebas Tanpa Hambatan

Dirjen SDPPI Ismail mengatakan, dalam pengendalian IMEI ini pembagian tugas dibagi tiga kementerian. 

“Kemenperin memiliki tugas menyiapkan database dan SIBINA sekaligus prosedur verifikasi dan validasi IMEI. Sementara,  Kementerian Kominfo meminta operator menyediakan layanan lost and stolen dan  sistem penghubung antara SIBINA dan EIR.  Dan Kemendag akan membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat ke dalam SIBINA,” tuturnya. [KPJ]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.