Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perkuat Akuntabilitas BUMDesMa LKD, Gus Halim Akan Terbitkan Payung Hukum

Kamis, 1 Desember 2022 19:57 WIB
Menteri Desa, PDTT Menerima Audiensi terkait Pelaporan Hasil Munas I Asosiasi BUM Desa Bersama LKD dan Kesepakatan Akuntansi BUM Desa, Kamis (1/12). (Foto: Humas Kemendes)
Menteri Desa, PDTT Menerima Audiensi terkait Pelaporan Hasil Munas I Asosiasi BUM Desa Bersama LKD dan Kesepakatan Akuntansi BUM Desa, Kamis (1/12). (Foto: Humas Kemendes)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Kemendes PDTT akan membuat payung hukum yang mengatur terkait dengan Akuntansi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesMa LKD).

Menurut pria yang akrab disapa Gus Halim ini, payung hukum penting sebagai pijakan dalam setiap proses pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban BUMDesMa dan BUMDesMa LKD seluruh Indonesia.

“Pertama, pedoman sudah ada, kemudian berarti kan butuh sebuah payung hukum supaya ini diimplementasikan secara menyeluruh untuk BUMDesMa maupun BUMDesMa LKD seluruh Indonesia,” ujar Gus Halim saat menerima Audiensi terkait Pelaporan Hasil Munas I Asosiasi BUM Desa Bersama LKD dan Kesepakatan Akuntansi BUM Desa, di ruang kerjanya pada Kamis (1/12).

Baca juga : Pertanggungjawaban Dana Operasional Desa, Gus Halim Perjuangkan Model Lumpsum

Gus Halim mengungkapkan, dengan adanya payung hukum, diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dan juga sebagai upaya agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.

Menurutnya, pihaknya di Kemendes PDTT akan membuat payung hukum yang mudah dipahami oleh warga masyarakat, sehingga tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam.

“Saya selalu bikin regulasi, yang saya bayangkan adalah yang paling mudah dipahami oleh warga, supaya tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam. Jadi baca (regulasi) sekilas sudah paham, oh ini BUMDes, ini BUMDesMa, ini aturan untuk BUMDesMa LKD,” beber Doktor Honoris Causa dari UNY.

Baca juga : Hadiri Ajang International Book Fair, Gus Halim Kampanyekan Pentingnya Literasi

Pihaknya berupaya agar regulasi tersebut dapat segera diselesaikan dan bisa dimulai pada Januari 2023 tanpa meninggalkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.

Selain itu, dalam regulasi tersebut nantinya akan ada siklus, bahwa pada bulan-bulan tertentu akan dilakukan audit ke BUMDesMa dan BUMDesMa LKD.

“Perlu ada siklus, supaya semuanya tahu. Oh siklusnya begini, pada bulan ini akan dilakukan audit. Sehingga BUMDesMa maupun BUMDesMa LKD bisa mempersiapkan diri,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.