Dark/Light Mode

Benahi Kabel Semrawut, DKI Perlu Perda Utilitas Sebagai Payung Hukum

Kamis, 27 Oktober 2022 18:59 WIB
Ilustrasi kabel semrawut. (Foto: Ist)
Ilustrasi kabel semrawut. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengakui Hari Nugroho jaringan utilitas di Ibu Kota belum tertata dengan baik. Masih banyak kabel yang semrawut dan menjuntai hingga mengganggu pengguna jalan.

“Jaringan utilitas kita memang semrawut. Merusak keindahan kota,” kata Hari Nugroho di Jakarta, Kamis (27/10).

Untuk membenahi persoalan tersebut, lanjut Hari, revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas yang ditolak operator perlu dilanjutkan. “Para operator sudah lama keenakan. Kondisi ini yang menjadi sebab utama lamanya revisi Perda Utilitas,” terangnya.

Bahkan para operator melapor ke Ombudsman karena Bina Marga melakukan pemotongan kabel-kabel.

Baca juga : Sudirman Said: Indonesia Perlu Pacu Pendidikan Vokasi Sebagai Penopang Pertumbuhan

“Padahal pemotongan kabel bukan tanpa pemberitahuan. Semua diberitahukan saat pelaksanaan program revitalisasi trotoar,” jelas Hari.

Diungkap Hari, hingga kini pihaknya telah membangun jaringan utilitas sepanjang 25 kilometer di wilayah Jakarta Selatan.

"Kami merencanakan penataan utilitas dilaksanakan di 26 ruas jalan di Jakarta dengan panjang 200 kilometer. Hukumnya wajib setelah utilitas rampung dibangun, penyedia jaringan memindahkan kabel jaringan dari atas ke bawah jaringan yang dibangun oleh Pemprov DKI," tuturnya.

Untuk diketahui, satu tiang disewakan untuk 40 operator. Sementara izin hanya sekali. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hilang.

Baca juga : Dipecat DPR, Karir Sudrajad Dimyanti Sebagai Hakim Agung Tamat

“Kedepan harus diatur. Tiang-tiang PLN, Telekomunikasi, tiang operator jaringan internet harus segera diturunkan. Nanti hanya satu tiang, milik pemerintah,” tegas Hari.

Untuk merealisasikan penataan Jaringan Utilitas Jakarta dibagi dua. Untuk area Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dikerjakan Perumda Sarana Jaya. Untuk area Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara dikelola Jakarta Infrastruktur Jakarta Propertindo.

Masih menurut Hari, revisi Perda Utilitas sangat panjang.

“Bapemperda DPRD DKI sudah menjanjikan akan mulai membahas kembali pada Desember 2022. Pembahasan revisi pasal per pasal,” kata Hari.

Baca juga : Penunjukkan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Perlu Pertimbangan Matang

Perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Tupiet Irauna menambahkan, pihaknya mendukung dibahas dan disahkannya Raperda Utilitas di DKI Jakarta.

"Payung hukum penataan utilitas sangat penting untuk kebaikan di DKI Jakarta," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.