Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lapor Ke Menko Polhukam

Tim PPHAM Ungkap Perkembangan Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Senin, 19 Desember 2022 20:31 WIB
Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM), melaporkan perkembangan terakhir kerja tim ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Senin (19/12). (Foto: Istimewa)
Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM), melaporkan perkembangan terakhir kerja tim ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Senin (19/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM), melaporkan perkembangan terakhir kerja tim ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Tim PPHAM yang dipimpin oleh Prof. Makarim Wibisono sudah melaporkan kepada saya selaku penanggungjawab yang ditunjuk oleh presiden untuk mengawal masalah ini, sudah melapor kepada saya perkembangan sementara kerja tim, dimana draftnya sudah siap, tinggal dimatangkan lagi melalui diskusi akhir nanti dengan PBNU di Ponpes milik Kyai Miftahul Akhyar, di Surabaya," tutur Mahfud, di Jakarta, Senin (19/12).

Menko Mahfud menjelaskan, perkembangan pelaksanaan tugas tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu, sudah masuk tahap finalisasi.

"Insya Allah pada awal tahun 2023 sudah selesai dan hasilnya akan diserahkan pada presiden," papar Mahfud.

Baca juga : UKM Sahabat Sandi Matangkan Pelatihan Untuk Pelaku UMKM Batam

Lebih jauh, Mahfud mengatakan, memasuki tahap finalisasi, masih akan ada dialog penting terakhir yang akan dilaksanakan di Surabaya, di Ponpesnya Kyai Miftahul Akhyar, Rais Aam PBNU.

"Dialog ini akan diikuti oleh pimpinan-pimpinan wilayah NU, dan semua cabang NU se-Sawa Timur. Kenapa ke NU? karena yang lain sudah semua. Ke gereja sudah, ke Muhammadiyah, ke Majelis Ulama, ke kampus-kampus, ke civil society sudah semua. Yang terakhir nanti akan ditutup dengan PBNU, sehingga Insya Allah pekerjaan PPHAM ini akan komprehensif dan selesai tepat waktu," tambah Mahfud.

Mahfud menekankan, sampai saat ini, garis yang ditentukan oleh pemerintah tentang tugas PPHAM ini masih berada pada garis yang benar. Mahfud meminta semua pihak tidak percaya adanya provokasi seakan-akan tim akan menghapuskan proses yudisial.

Mahfud meminta publik tak percaya kepada provokasi seakan-akan tim ini akan menghapuskan proses yudisial. Proses yudisial itu, tegasnya, tidak bisa dihapus. Itu perintah Undang-undang, bahwa itu harus diadili dan tidak ada daluarsanya.

Baca juga : Polda Metro Berlakukan Tilang Manual Untuk Pelanggaran Tertentu

"Jadi tidak boleh meniadakan proses yudisial. Tinggal bagaimana Komnas HAM dan Kejakgung melengkapi pembuktiannya, karena sampai sekarang sudah 38 orang dibebaskan. Bukti-buktinya tidak cukup untuk dikatakan sebagai pelanggaran HAM masa lalu. Tapi tidak akan ditutup karena tidak boleh sebelum diadili ditutup. Itu ketentuan undang-undang," ujar Mahfud.

Selanjutnya, Mahfud juga meminta semua pihak tidak percaya adanya provokasi Kepres PPHAM untuk menghidupkan PKI. Mahfud kembali menegaskan, PKI tidak akan hidup dan tidak akan boleh hidup.

"Jangan terprovokasi, ada yang mengatakan, kepres PPHAM ini untuk menghidupkan lagi PKI. Percaya pada saya PKI gak bakalan hidup dan gak akan boleh hidup. Seakan juga PPHAM akan mendorong pemerintah meminta maaf kepada PKI, tidak ada. Di Keppres itu tidak ada satu kata pun kata PKI. Yang ada di situ adalah korban tahun 1965. Korban tahun 1965 itu bisa tentara juga, bisa NU juga, bisa umat Islam juga, bisa juga PKI juga," tambah Mahfud.

Menurut Mahfud, yang dijadikan objek dalam PPHAM sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM ada empat, di antaranya justru korbannya umat Islam.

Baca juga : Indonesia Pimpin Pengembangan Genomik Level Asia Tenggara

"Tengku Bantaqiyah di Aceh, dukun santet di Jawa Timur. Kemudian Lampung, dan sebagainya. Itu justru untuk melihat dan menyantuni korban dari kalangan kaum muslimin. Tidak ada itu PKI, yang lain-lain, seperti di Aceh itu ada Jambo Keupok, itu justru umat Islam," ujar Mahfud. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.