Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jokowi: PPKM Dicabut, Tapi Status Kedaruratan Kesehatan Belum

Jumat, 30 Desember 2022 16:08 WIB
Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/12). (Foto: YouTube)
Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/12). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini, Jumat (30/12). Menyusul situasi Covid di Tanah Air yang semakin membaik.

Namun, kedaruratan Covid, belum dicabut. Karena pandemi belum sepenuhnya berakhir.

"Pandemi ini sifatnya bukan per negara, tetapi dunia. Sehingga, status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan. Mengikuti status Publik Health Emergency of International Concern, dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Bukan kita," jelas Jokowi dalam keterangan pers virtual, Jumat (30/12).

Baca juga : Mulus Jadi KSAL, Ali Janji Jaga Kedaulatan Laut dan Kembangkan Alutsista

PPKM dicabut setelah pemerintah melakukan kajian yang mendalam dan mempertimbangkan perkembangan situasi Covid, selama lebih dari 10 bulan.

Indonesia yang pernah mengalami puncak Delta pada 18 Juli 2021 dengan 56.757 kasus per hari, serta puncak Omicron pada 20 Februari 2022 dengan 64.718 kasus per hari, kini hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk per 27 Desember 2022.

Dengan positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

Baca juga : Jokowi: Selamat Natal, Semoga Kedamaian Payungi Langkah Kita Semua

Seluruh angka-angka ini, masuk dalam kualifikasi baik WHO. ■

 

 

Baca juga : Prof. Tjandra: PPKM Boleh Dicabut, Prokes Tetap Jalan Terus...

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.