Dark/Light Mode

Moeldoko Minta, Eksekusi Sengketa Lahan Di Tanjung Merawa Tak Timbulkan Konflik

Senin, 16 Januari 2023 16:34 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memimpin rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung atas sengketa lahan di Tanjung Merawai, Deli Serdang, Senin (16/1). (Foto: Dok. KSP)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memimpin rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung atas sengketa lahan di Tanjung Merawai, Deli Serdang, Senin (16/1). (Foto: Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mewanti-wanti, agar pelaksanaan eksekusi sengketa lahan, di Kampung Penara Serdang Hilir, di kecamatan Tanjung Merawa, Deli Serdang, tidak menimbulkan konflik sosial.

Ia menekankan pentingnya semua aparat mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa mengganggu stabilitas.

“Presiden Jokowi selalu menekankan agar konflik agraria diselesaikan sebaik-baiknya dan bisa memberikan kepastian hukum semua pihak. Untuk itu, persiapan pelaksanaan eksekusi harus dilakukan secara matang,” tegas Moeldoko, saat memimpin rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung atas sengketa lahan di Tanjung Merawai, Deli Serdang, Senin (16/1).

Baca juga : Menteri Hadi Tawarkan Solusi Sengketa Tanah Di Curahnongko Jember

Sebagai informasi, rapat koordinasi dihadiri perwakilan dari Pemerintah Daerah dan Forkopimda Deli Serdang, serta PTPN II.

Rakor menindaklanjuti pengaduan warga terkait belum dilaksanakannya eksekusi atas sengketa lahan seluas 464 hektare tersebut. Padahal kasus sengketa lahan sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung tentang pelaksanaan eksekusi. Putusan itu diterbitkan melalui Pengadilan Negeri Kelas i Lubuk Pakam bernomor 2/Pdt/Eks/2022/PN.Lbp, jo. 05/Pdt.G/2011/PN.LP

Moeldoko menegaskan, pelaksanaan eksekusi sengketa lahan, di Kampung Penara Serdang Hilir, kecamatan Tanjung Merawa wujud kehadiran negara dalam memberi kepastian dan kedauluatan hukum atas perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht.

Baca juga : Cegah Banjir, Ganjar Dorong Penghijauan Lahan Kritis Di Gunung Muria Dan Kendeng

Menurutnya putusan eksekusi harus dijalankan dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

“KSP tidak akan mencampuri proses hukum di Pengadilan. KSP hanya concern untuk memberi kepastian hukum dan menjamin kedaulatan hukum sesuai amanat Presiden,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Moeloko juga menyampaikan, Kantor Staf Presiden mengawal penuh penyelesaian konflik agraria yang menjadi salah satu program Prioritas Presiden.

Baca juga : Yandri Minta Generasi Muda Siapkan Diri Lanjutkan Kepemimpinan Nasional

Agar penyelesaian konflik berjalan dengan baik, sambung dia, Kantor Staf Presiden telah mengirimkan surat kepada Polri dan TNI agar memberikan atensi kepada lokasi-lokasi konflik.

“Saya ingin menekankan tentang kepastian hukum dan supaya tidak ada konflik,” pungkas Moeldoko. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.