Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cuma 56 Persen

Jumat, 27 Januari 2023 20:55 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. (Foto: Istimewa)
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Pembina Samsat Nasional mematangkan berbagai aspek pendukung terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.

Selain mempersiapkan hal teknis, Jasa Raharja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD).

"Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24 persen. Artinya, masih ada sekitar 43,76 persen masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 120 triliun," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam FGD implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa, di Jakarta dikutip Kamis (26/1).

Rivan mengatakan, sejak beberapa bulan lalu Pemerintah daerah (Pemda) telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas kepemilikan kedua.

Baca juga : Duh, 7 Laga Laskar Padjadjaran Belum Menang

Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, kata Rivan, ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78 persen. "Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun," katanya.

Menurut Rivan, berdasarkan hasil konsinyering implementasi pasal 74 UU 22 Tahun 2009 akan dilaksanakan mulai tahun 2023. Untuk itu, dibutuhkan roadmap lanjutan terkait implementasinya.

"Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data," jelasnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi mengaku fokus dalam memaksimalkan kevalidan data pemilik kendaraan bermotor. Dia menilai, data yang valid bukan saja penting bagi Polri tapi juga juga bisa dimanfaatkan untuk lembaga lain.

Baca juga : Kowarteg Pendukung Ganjar Bagi-bagi Sembako Di Cirebon

"Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara," katanya.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat, sangat efektif dalam upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PNBP, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang semuanya akan kembali lagi kepada masyarakat.

Menurutnya, dengan diimplementasikannya pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLJ akan semakin meningkat.

Selain itu, lanjut Agus, melalui penerapan single data antar ketiga instansi di Samsat, juga akan meningkatkan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca juga : Tak Ada Pembatasan Umur, PKB Pastikan Kuota Haji 100 Persen

"Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin meningkat, Tim Pembina Samsat di seluruh Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat," ucapnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.