Dark/Light Mode

Skor CPI 2022 Turun, KPK Ajak Seluruh Pihak Perkuat Kolaborasi Dan Terobosan

Rabu, 1 Februari 2023 12:29 WIB
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan komitmen dan terobosan dalam pemberantasan korupsi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini menanggapi turunnya skor Corruption Perception Indexs (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Tahun 2022.

Tahun ini, Indonesia meraih skor 34/100 atau turun empat poin dari tahun 2021 dengan skor 38/100, dan menempatkan Indonesia pada ranking 110 dari 180 negara.

"Hasil ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dicarikan solusi jika tidak ingin keadaannya semakin buruk. Kita harus melakukan terobosan antar-seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dalam peluncuran CPI 2022, Selasa (31/1).

Dalam implementasinya, KPK menerapkan Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi melalui pendekatan Strategi Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.

Ketiga strategi tersebut dikolaborasikan bersama para pemangku kepentingan dan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Baca juga : Top, Laba BCA 2022 Tembus Rp 40,7 Triliun, Transaksi Perbankan Cetak Rekor Tertinggi

Sula pertama, Strategi Pendidikan, yang bertujuan membentuk warga negara yang berintegritas dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi.

Dalam implementasinya, KPK melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah sebagai regulator.

KPK juga melakukan pendampingan kepada institusi pendidikan, baik pada level sekolah dasar, menengah, atas, hingga perguruan tinggi untuk menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi dan penguatan ekosistem pendidikan yang berintegritas.

Kemudian, komisi antirasuah juga berkolaborasi dengan berbagai kelompok masyarakat untuk memperluas jangkauan sosialisasi, kampanye, dan penguatan antikorupsi.

Di antaranya melalui program Desa Antikorupsi, Politik Cerdas Berintegritas, dan Penyuluh Antikorupsi.

Kedua, Strategi Pencegahan, dimana KPK melakukan kajian untuk memetakan titik-titik risiko korupsi di seluruh lembaga publik.

Baca juga : Menko Polhukam Minta Semua Pihak Bersiap Atasi Karhutla

Kemudian memberikan saran perbaikan dan pendampingan guna mendorong perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.

KPK juga memanfaatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Pelaporan Gratifikasi sebagai instrumen pencegahan korupsi.

Ketiga, Strategi Penindakan, di mana KPK melaksanakan tugas penegakkan hukum tindak pidana korupsi melalui fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Tugas tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery.

Keberhasilan pelaksanaan ketiga strategi tersebut mensyaratkan pelibatan seluruh pemangku kepentingan. Mengingat, pemberantasan korupsi adalah upaya panjang berkelanjutan yang menyentuh seluruh aspek dan tatanan kehidupan bernegara.

Butuh komitmen nyata dan terobosan-terobosan baru untuk menjawab berbagai tantangan dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga : Boy Rafli Ingatkan Anak Buahnya Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Terorisme

Pada pengukuran CPI 2022, KPK menyoroti indikator Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide yang skornya turun signifikan.

"Ini menunjukan para pelaku usaha menghadapi risiko politik dalam berusaha di Indonesia. Maka untuk menekan risiko itu, butuh terobosan dan keinginan untuk bergerak dan berubah bersama-sama secara masif dengan meninggalkan ego sektoral," ingat dia.

Pada level mikro, lanjut Pahala, butuh terobosan perbaikan pada sektor pengadaan barang/jasa dan perizinan. Data KPK menunjukkan modus korupsi pengadaan barang/jasa tercatat sudah menyentuh angka 277 dan perizinan diangka 25 perkara.

"Politisi, Kepala Lembaga, dan Kepala Daerah bisa menjadi pebisnis dan tidak ada aturan conflict of interest-nya. Sayangnya, tidak ada yang bergerak membuat perbaikannya," sesal Pahala.

Pada sektor politik, KPK juga memberikan catatan tingginya keterlibatan politisi dalam tindak pidana korupsi. KPK mengidentifikasi salah satu permasalahannya adalah minimnya pendanaan parpol.

"KPK telah seringkali mendorong penambahan anggaran parpol agar lebih mandiri. Sehingga pemerintah bisa meminta pertanggungjawaban laporan keterbukaan dari setiap parpol," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.