Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Bisa Buat Umroh Tapi Tak Bisa Untuk Naik Haji
Jumat, 3 Februari 2023 17:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Arab Saudi kini menerbitkan layanan visa transit elektronik untuk traveler.
Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umroh dan ziarah ke Madinah. Tapi, tak bisa digunakan untuk ibadah haji.
Pemegang visa transit berdurasi tiga bulan ini, dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari.
Visa gratis ini, dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief membenarkan adanya layanan baru tersebut.
Menurutnya, layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030.
“Layanan ini cukup memudahkan. Jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah, kini punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umroh dan ziarah Madinah,” ujar Hilman di Jeddah, Jumat (3/2).
“Ini memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Mekkah, dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat, sehingga praktis dan efisien,” sambungnya.
Namun, Hilman menegaskan, visa transit tak bisa digunakan untuk berhaji.
Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 18 Undang-Undang tersebut menjelaskan, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” tegas Hilman.
Baca juga : Samsung Hadirkan Fasilitas Belajar Berteknologi Tinggi Untuk Siswa dan Guru
Tahun ini, sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu jemaah. Terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.
"Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara,” jelas Hilman.
Visa Mujamalah berlaku bagi penerima undangan dari pemerintah Saudi. Setiap tahun, pemerintah Saudi menerbitkan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia.
Sesuai regulasi, keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama. Sejalan dengan ketentuan Arab Saudi.
Otoritas setempat menetapkan, layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).
Sementara pemegang visa lain seperti Visa Kunjungan Saudi, Visa Turis, Visa Kunjungan Komersial, Visa Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Pribadi, Visa Transit, Beberapa Kunjungan Visa, Visa Kunjungan Tunggal, Visa Kedatangan, Visa Umrah, dan Visa Sementara dilarang Ber ibadah haji.
Baca juga : Sahabat SandiUno Ciptakan Lapangan Kerja Baru Lewat Pelatihan Budidaya Ikan
Sebagai informasi, Arab Saudi juga telah menetapkan empat jenis paket layanan haji bagi warga Saudi atau warga asing yang tinggal di Saudi.
Paket itu hanya mencakup enam hari layanan akomodasi dan konsumsi di Arafah, Muzdalifah, serta Mina, dengan kisaran harga Rp 33 juta sampai Rp 53,6 juta.
Selain itu, juga ada paket layanan akomodasi dan konsumsi hanya untuk di Arafah dan Muzdalifah (tanpa Mina), dengan harga di kisaran Rp 16 juta. ***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya