Dark/Light Mode

Hari BUMDesa, 3 Gubernur Terima Penghargaan Kemendes PDTT

Jumat, 3 Februari 2023 20:44 WIB
Foto: Humas Kemendes PDTT.
Foto: Humas Kemendes PDTT.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) memberikan penghargaan kepada sejumlah kepala daerah atas peran mereka dalam memajukan perekonomian desa.

Mereka adalah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Gubernur Riau, Syamsuar yang menerima penghargaan kategori Abdi Ekonomi Desa.

Arinal Djunaidi dinilai berhasil membina inovasi pelayanan BUMDesa melalui Elektronik Samsat Desa. Sedangkan Syamsuar mendapatkan penghargaan atas komitmen, kerja keras dan inovasi dalam membina BUMDesa sehingga meraih omzet tertinggi nasional pada 2022 di bidang usaha pangan.

Selain itu, Gubernur Kepulauan Riau menerima penghargaan sebagai Duta BUMDesa karena komitmen kuat dalam mengembangkan BUMDesa di wilayah yang dipimpinnya. Penghargaan diberikan dalam rangka Peringatan Hari BUMDesa 2023.

Baca juga : Soal Jabatan Gubernur Dihapus, Jokowi: Perlu Kajian Mendalam

"Dalam peringatan Hari BUMDesa ini kita sengaja memberikan penghargaan kepada para kepala daerah yang mempunyai komitmen kuat dan kebijakan terobosan dalam penguatan ekonomi desa," ujar Gus Halim di malam Puncak Peringatan ke-1 Hari BUMDesa, di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, seperti keterangan yang diterima RM.id, Jumat (3/2).

Dia menjelaskan, upaya membangun kemandirian perekonomian desa telah dimulai sejak awal kemerdekaan Indonesia.

Saat itu, para founding fathers telah memikirkan terobosan untuk kebangkitan ekonomi desa berdasar potensi desa, berbasis kearifan lokal desa.

"Semuanya menanamkan cita-cita luhur untuk desa, hingga menyiapkan jalan lapang kesejahteraan dan kemandirian desa. Satu di antaranya adalah BUM Desa," tuturnya.

Baca juga : Bamsoet Kembali Terima Penghargaan DataGovAI Award 2022

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Desapraja, misalnya dalam penjelasan nomor 28 tegas menyebut bahwa demi memperkaya sumber-sumber penghasilan, Desapraja dapat berusaha sendiri dengan membangun perusahaan-perusahaan Desapraja.

Selanjutnya, Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa memberikan jalan bagi pendirian usaha oleh desa.

Dalam UU itu terdapat bagian penjelasan yang memberi pilihan unit usaha bagi usaha desa yang sesuai sesuai dengan potensi desa.

Era reformasi tahun 1998 juga melebarkan jalan bagi lahirnya usaha desa. Pasal 107 dan 108 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dengan tegas menyebut bahwa desa dapat memiliki badan usaha, sebagai salah satu sumber pendapatan desa.

Baca juga : Dagangan Jalin Kemitraan Strategis dengan Kementerian Desa PDTT

"Terbukti, sebelum Undang-Undang Desa lahir, desa-desa telah berinisiatif mendirikan BUM Desa. Jumlahnya mencapai 8.189 BUM Desa seluruh Indonesia," ucap Gus Halim.

Puncaknya pada pada 2004, Pasal 213 UU Nomor 32 Tahun 2004 memicu maraknya pendirian BUMDesa dan BUMDesa Bersama berbasis potensi ekonomi desa.

Pendirian BUMDesa dan BUMDesa Bersama ini untuk kebangkitan ekonomi warga, kesejahteraan dan kemandirian desa. Berdasarkan catatan Kemendes PDTT, pendirian BUMDesa dan BUMDesa Bersama terus menjamur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.