Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Setelah 40 Tahun Menunggu, Menteri Hadi Bagikan Sertipikat Tanah Dosen Unhas
Jumat, 17 Maret 2023 15:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah untuk perumahan dosen Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Salah satu penerima sertifikat ialah Marthen Luthen Manda sudah mengajar selama 40 tahun.
“Pak Marthen ini yang mengajarkan saya Bahasa Inggris hingga bisa sekolah ke luar negeri," ujar Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa lewat keterangan yang diterima, Jumat (17/3).
Baca juga : Pemerintah Siapkan Insentif Bagi Dokter Diaspora, Begini Tanggapan DPR
Menteri Hadi menyatakan, banyak orang yang melupakan jasa guru dan dosen.
"Saya tidak menjadi Panglima TNI jika tanpa jasa guru dan dosen. Penyelesaian landasan legal sertipikat tanah untuk dosen ini, bentuk terimaksih dan penghargaan saya atas jasa para guru dan dosen," ujar Hadi.
Bidang tanah seluas 33,35 hektare dihuni oleh 627 Dosen Universitas Hasanudin dengan peruntukan Perumahan Dosen (Perumdos) nampaknya mendapat titik terang. Pasalnya tanah yang dimaksud telah dihuni oleh para dosen sejak 1980.
Baca juga : 34 Tahun Berkarya, Ranti Hadirkan Koleksi Golden Sahara
Titik terang tersebut diupayakan oleh Universitas Hasanudian melalui jalur proses sertifikasi perumahan dosen pada 2022 melalui permohonan dari Rektor Unhas.
Kelanjutan dari permohonan tersebut dilakukan pengukuran dan penelitian dokumen yang menyebutkan bahwa tanah tersebut bukan aset BMN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terbukti bukan Aset BMN, pada Februari 2023 telah diterbitkan SK pemberian hak atas objek tersebut sebanyak 49 dan telah ditindaklanjuti dengan pendaftaran SK dan sertifikat sebanyak 35 atas nama para dosen dan 1 SHP atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga : Jelang Tahun Politik, Syarief Hasan Ajak Masyarakat Silaturahim Lewat Olahraga
Dengan demikian, dosen-dosen yang lain yang menempati tanah tersebut akan segera mendapatkan hak legalitas berupa sertipikat.
Hak legalitas atas tanah tersebut merujuk pada PP No 24 Tahun 1997, PP No 3 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri ATR/BPN No 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, dapat ditindak lanjuti dengan beberapa pertimbangan.
Pertimbangan pertama, para dosen memiliki itikad baik telah menempati tanah tersebut selama lebih dari dua puluh tahun. Para pemohon juga telah mengikatkan diri dengan objek tersebut apabila tercatat sebagai aset akan dilepaskan secara sukarela.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya