Dark/Light Mode

Distribusi Hoaks Masih Tinggi, Pemblokiran Internet di Papua dan Papua Barat Masih Berlanjut

Sabtu, 24 Agustus 2019 11:25 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan melanjutkan pemblokiran data internet pada layanan operator seluler di Papua dan Papua Barat, menyusul masih tingginya distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis di daerah tersebut.

Sedikitnya 33 konten dan total 849 tautan informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat (23/8) siang.

Konten tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube.

Baca juga : Bamsoet: DPR Segera Bahas Penyelesaian Papua dan Papua Barat dengan Pemerintah

"Pemblokiran akan dilakukan sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal. Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu dalam siaran persnya, Jumat (23/8).

"Pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, dilakukan dengan pertimbangan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya," imbuhnya.

dan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. “Pemblokiran berlaku hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal,” bunyi siaran pers yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Rabu (21/8) lalu.

Baca juga : Mendagri: Kepala Daerah Papua dan Papua Barat Tak Boleh Tinggalkan Wilayah

Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan Papua Barat, Kementerian Kominfo mengimbau warganet di seluruh Tanah Air untuk tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya. Terlebih, yang terindikasi hoaks atau hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Kementerian Kominfo menerima pengaduan konten dari masyarakat melalui pesan whatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di [email protected] serta melalui akun Twitter @aduankonten.

Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenshoot atau tangkapan layar dari konten negatif atau hoaks yang ingin diadukan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.