Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KLHK dan MA Mantapkan Kerja Sama Bidang Hukum Perlindungan Lingkungan Hidup & Kehutanan
Rabu, 22 Maret 2023 08:52 WIB
Sebelumnya
Peningkatan target tersebut didasarkan pada kebijakan-kebijakan nasional terakhir, terkait perubahan iklim seperti FOLU Net Sink 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industri.
FOLU Net Sink atau Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 diatur dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 168 Tahun 2022 tentang Indonesia's Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim.
FOLU Net Sink 2030 adalah kondisi dimana tingkat serapan emisi sudah seimbang atau lebih tinggi pada tahun 2030 sebagai upaya aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor FOLU.
"Sektor FOLU ini berkontribusi 60 persen terhadap total target pengurangan emisi Indonesia dan ditargetkan untuk negative emission pada tahun 2030 untuk sektor kehutanan dan net zero pada tahun 2060 atau lebih cepat untuk semua sektor NDC secara keseluruhan," jelas Menteri Siti.
Menteri Siti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung yang telah mendorong terwujudnya kesepakatan antara KLHK fan MA.
Ia berharap melalui kerja sama ini, upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dapat terwujud, serta dapat melindungi generasi saat ini dan generasi yang akan datang.
Menurut Menteri Siti, dengan mempertimbangkan berbagai aspek lingkungan hidup yang terjadi di dalam negeri maupun perkembangan yang begitu cepat di luar negeri, maka sangat tepat dilakukan kerja sama ini dalam upaya peningkatan kapasitas.
Para hakim dapat memeroleh pemahaman dan updating terkait teknis lingkungan hidup dan kehutanan, dan aparat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dapat memperoleh berbagai aspek judisial yang sangat diperlukan.
Baca juga : Babak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Menurutnya, kerja sama ini akan difokuskan pada peningkatan jumlah hakim lingkungan, updating perkembangan lingkungan hidup dan kehutanan di dalam negeri maupun di luar negeri.
Berbagai aspek teknis lingkungan serta aspek hukum lingkungan akan dibahas dan diperdalam melalui nota kesepahaman antara lain perubahan iklim termasuk NDC, FoLU Net Sink, blue carbon dan climate justice, penurunan keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan, pengukuhan dan tata batas kawasan hutan, perhutanan sosial.
"Selain pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, pengelolaan sampah serta ekonomi sirkuler, serta ecological justice; antara lain menjadi topik teknis dalam ruang lingkup bahasan dan kegiatan yang akan dilakukan," terang Menteri Siti.
Ketua MA, M. Syarifuddin pada kesempatan ini menyampaikan bahwa MA menyambut baik nota kesepahaman ini dalam rangka memperkuat kapasitas dalam perlindungan LHK.
Baca juga : Ketua MPR Dukung Kerja Sama RI-Korea untuk Pengembangan Kampus UNPERBA
Dirinya menerangkan bahwa melalui nota kesepahaman ini berupaya untuk menyelesaikan Peraturan MA mengenai Hukum Acara Lingkungan Hidup. Setelah peraturan ini selesai, akan dilakukan sosialisasi pada para hakim dan pencari keadilan.
Syarifuddin menuturkan bahwa hingga saat ini telah terdapat sekitar 1.400-an hakim lingkungan yang selanjutnya akan mendapat pencerahan terkait perlindungan lingkungan. Setelah penandatanganan Nota Kesepahamam, acara dilanjutkan dengan Dialog Yudisial yang mengambil tema "Tantangan Hukum Perlingungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya