Dark/Light Mode

KLHK dan MA Mantapkan Kerja Sama Bidang Hukum Perlindungan Lingkungan Hidup & Kehutanan

Rabu, 22 Maret 2023 08:52 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan) dan Ketua MA, M. Syarifuddin saat menandatangani kerja sama kerja sama dalam bidang hukum sebagai wujud perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Indonesia, di di Gedung MA, Jakarta, Selasa (21/3).(Foto: Dok. KLHK)
Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan) dan Ketua MA, M. Syarifuddin saat menandatangani kerja sama kerja sama dalam bidang hukum sebagai wujud perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Indonesia, di di Gedung MA, Jakarta, Selasa (21/3).(Foto: Dok. KLHK)

 Sebelumnya 
Menurutnya hal ini saling berkaitan ini merupakan tantangan terbesar abad, ini yang mengancam kesejahteraan and ketahanan hidup jutaan manusia di dunia; dan berdampak terhadap pencapaian agenda SDGs (sustainable development goals).

Menteri Siti menegaskan, mengatasi krisis dimaksud membutuhkan aksi kolaboratif konkrit seluruh pemangku kepentingan di tingkat global (multilateralism), regional dan nasional, untuk membangun keharmonisan antar manusia dengan alam, serta mempercepat transisi menuju sistem sosial-ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca juga : Sasakawa Foundation Temui Ganjar, Bahas Potensi Kerja Sama Bidang Kebencanaan Hingga Anti Radikalisme

Lebih lanjut Menteri Siti menjelaskan, menghadapi krisis global dalam hal lingkungan, Indonesia telah sangat aktif dalam berbagai kesepakatan global pada ranah perubahan iklim, diantaranya pada bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya serta pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta kerusakan lingkungan.

Keterlibatan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut menjaga peningkatan suhu rata-rata global dibawah 2 derajat menuju 1,5 derajat dari tingkat suhu pra industrialisasi.

Baca juga : Babak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Di Indonesia, target tersebut diterjemahkan dan ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dengan target penurunan emisi sebesar 29 persen (dengan kemampuan sendiri) dan sampai dengan 41 persen (dengan dukungan kerjasama internasional) pada tahun 2030, dibandingkan dengan skenario business as usual dengan tahun dasar yaitu tahun 2010.

Selanjutnya, komitmen Indonesia diperkuat dalam Dokumen Enhanced NDC (ENDC) yang diterbitkan pada 22 September 2022. Dalam ENDC, ditegaskan peningkatan ambisi penurunan emisi gas rumah kacayaitu dengan kemampuan sendiri meningkat menjadi 31,89 persen serta dengan dukungan Internasional meningkat menjadi 43,20 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.