Dark/Light Mode

Ubah Substansi DIM RUU Kesehatan

Menkes Beberin Pemicu Antrean Panjang Pasien

Selasa, 28 Maret 2023 07:50 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Setkab)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Setkab)

 Sebelumnya 
Menteri lain yang ditunjuk yakni Menteri Pendidikan, Ke­budayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

RUU yang telah disahkan sebagai inisiatif DPR pada Si­dang Paripurna Februari 2023 itu, juga melibatkan Menteri Kesehatan untuk mengoordi­nasikan penyusunan DIM RUU bersama dengan menteri lain yang ditunjuk.

Menkes menegaskan, RUU Kesehatan disusun untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk dokter, rumah sakit, hingga menteri.

“Apa pun yang kita ubah, prinsip saya harus meningkatkan layanan kesehatan masyarakat, bukan buat dokter, rumah sakit, apoteker, menteri dan lainnya, tapi untuk masyarakat,” tegas Budi.

Baca juga : Draft RUU Kesehatan Sudah Di Tangan Pemerintah, Partisipasi Publik Ditunggu

Dia mengatakan, ikhtiar mem­perbaiki pelayanan kesehatan untuk masyarakat ditempuh Kemenkes melalui implemen­tasi transformasi kesehatan yang menyasar enam pilar.

Di antaranya, layanan primer, rujukan, sistem ketahanan ke­sehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.

Menurut Budi, dasar yang melatarbelakangi transformasi kesehatan di antaranya pengalaman Indonesia selama meng­hadapi pandemi Covid-19.

Terpisah, pakar kesehatan masyarakat Pandu Riono men­dukung pengesahan RUU Ke­sehatan.

Baca juga : Sri Mul Akan Tanya Mahfud

Aturan tersebut dinilai bisa memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi ma­syarakat.

“Salah satu perubahan yang perlu kita sepakati adanya satu undang-undang kesehatan yang bisa memudahkan negara dan publik untuk mendapatkan haknya, supaya negara hadir untuk memberikan pelayanan dan publik juga mendapatkan haknya,” papar Pandu.

Ia menegaskan, masalah kesehatan merupakan tugas negara. Sebab, konstitusi mengamanat­kan harus melindungi hak dan akan menjadi masalah kalau aturan pelaksanaan undang-undang tidak ada atau yang ada ternyata bermasalah.

Wakil Ketua Bidang Kelem­bagaan dan Kerjasama Perhim­punan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Koesmedi Priharto mengatakan, terjadi banyak perubahan terhadap masalah kesehatan yang sangat signifi­kan. Karena itu, RUU Kesehatan diperlukan untuk memperbaiki Undang-undang.

Baca juga : Srikandi Ganjar Sulsel Gelar Talkshow Kesehatan Mental Bersama Perempuan Di Kabupaten Gowa

“RUU ini adalah kepentingan untuk masyarakat dan kami pelaksana di lapangan, jangan sampai ketika undang-undang ini sudah jadi nanti kita pun akhirnya tidak bisa lagi menjalankan,” ungkap Koesmedi. ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.