Dark/Light Mode

Kemenag Genjot Sosialisasi Penilaian Angka Kredit Guru

Selasa, 28 Maret 2023 12:34 WIB
iIustrasi guru madrasah.
iIustrasi guru madrasah.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berupaya menggenjot sosialisasi penilaian angka kredit melalui Aplikasi E-PAK Rupawan. Aplikasi Elektronik Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Negeri ini kini kian mutakhir. 

Pelayanan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah ini hanya butuh waktu 14 hari kerja. Hal tersebut merupakan gerak cepat Kemenag dalam merespon terbitnya Permenpan RB Nomor 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.

Baca juga : Gandeng NuCash, Aviana Genjot Digitalisasi 95 Juta Warga NU

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain menuturkan, pengenalan E-PAK Rupawan merupakan komitmen Kemenag. Di mana Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam berbagai kesempatan menekankan, bahwa begitu besar jasa guru. Terutama guru-guru madrasah yang telah mengisi pikiran anak negeri dengan ilmu-ilmu yang dinilai dapat diimplementasikan dalam membangun bangsa dan negara.

"Menteri Agama berpesan kepada saya, jangan lagi bebani guru-guru dengan tugas administrasi yang rumit. Karena tugas beliau sudah sangat banyak," kata Zain dalam keterangannya, Selasa (28/3). 

Baca juga : Perumnas Genjot Kualitas Pendidikan & Lingkungan Di Makassar

Menurut Zain, transformasi digital melalui E-PAK Rupawan ini juga dalam rangka peningkatan kesejahteraan guru dan pengawas madrasah. Di mana Penilaian Angka Kredit merupakan sarana guru dan pengawas madrasah dalam peningkatan karir.

"Kepangkatan guru dan pengawas madrasah merupakan sarana mereka dalam meraih kesejahteraan yang beriringan dengan inovasi-inovasi yang dikembangkan dalam mengajar anak didik di keseharian mereka," tambahnya. 

Baca juga : Kepala BNPT Terima Anugerah Tokoh Sosialisasi Persatuan Dan Toleransi Indonesia

Di mana dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1/2023 ini, mulai Januari 2023 penilaian angka kredit menggunakan sasaran kinerja pegawai, SKP dan uji kompetensi.

"Mengapa ini penting? karena kenaikan pangkat itu lah satu-satunya yang dimiliki guru sampai pensiun, bukan jabatannya, kalau jabatan ada masa berlakunya. Jadi mudah-mudahan kemudahan yang dikandung oleh E-PAK Rupawan bisa memicu guru-guru kita semakin mudah, semakin gampang untuk naik pangkat," tuturnya.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.