Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
BNPT Dan Pemprov DKI Jakarta Akan Lakukan Assessment Objek Vital Dan Fasilitas Publik Di Jakarta
Selasa, 28 Maret 2023 18:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memiliki kewajiban, dalam rangka mengoordinasikan pencegahan ancaman teror, pada objek vital strategis dan fasilitas publik, terutama di wilayah Ibu Kota yang memiliki banyak objek vital strategis dan fasilitas publik.
Untuk melindungi objek vital strategis dan fasilitas publik tersebut, BNPT bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan assessment (penilaian) di Balai Kota DKI Jakarta dan di gedung Perkantoran suku dinas Pemprov DKI Jakarta.
"Kita sudah sepakat kita akan memberikan bantuan assessment kepada Pemprov DKI Jakarta. Dalam assessment ini diharapkan setiap gedung akan memiliki paling tidak standar minimum pengamanan dari ancaman terorisme," ujar Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Nisan Setiadi.
Baca juga : Pemprov DKI Prioritaskan Pasokan Makanan Bayi Dan Balita
Hal itu dikatakannya usai melakukan audiensi dengan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Kantor Gubernur Jakarta, pada Selasa (28/3).
Lebih lanjut, sejumlah fasilitas publik yang dijadikan venue pada gelaran olahraga internasional seperti FIFA U-20, Formula E serta tempat pertemuan dan penginapan peserta acara KTT Asean 2023 mendatang juga akan dilakukan assessment.
Nisan mengatakan, dengan adanya assessment di sejumlah tempat strategis dan fasilitas publik akan menjadikan DKI Jakarta semakin aman dan bebas dari potensi tindak pidana terorisme.
Baca juga : Tangani Inflasi, Pemprov DKI Bersinergi Dengan Perwakilan BI DKI Jakarta
"Supaya jakarta aman. Kan Jakarta center of gravity-nya. Kita mencegah jangan sampai ada orang yang akan datang membuat situasi jadi tidak aman," jelasnya.
BNPT telah memiliki Pedoman Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital Strategis dan Fasilitas Publik yang dituangkan dalam Peraturan BNPT No 3 Tahun 2020.
Pedoman ini disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya