Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Kemenkeu Buka Opsi Penjaminan Pinjaman BUMD
Rabu, 28 Agustus 2019 10:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan perluasan pemberian penjaminan pemerintah terhadap pinjaman BUMD, untuk pembangunan infrastruktur.
Untuk diketahui, PT Mass Rapid Transport (MRT) Jakarta menyatakan sudah melakukan penjajakan kepada lembaga keuangan internasional, untuk membiayai pembangunan MRT Fase 3.
"Kami tengah memikirkan untuk memberikan penjaminan pinjaman Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk membangun infrastruktur. BUMD yang berminat dipersilakan, meski belum ada aturannya dalam Peraturan Presiden,” kata Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Brahmantio Isdijoso, saat menjadi panelis di Workshop Percepatan Pembangunan Infrastruktur Oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Melalui Pembiayaan Dengan Penjaminan Pemerintah Bersama PII di Nusa Dua, Bali, Rabu (28/8).
Selain kepada BUMD, penjaminan pinjaman juga akan diberikan kepada anak usaha BUMN. Hal ini sesuai Perpres 82/2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada BUMN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/2018, tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan.
Baca juga : Demi Keterbukaan Informasi Publik, Kemenpora Kuatkan Fungsi PPID
Brahmantyo menjelaskan ada dua skema pemberian penjaminan. Pertama, BUMN melakukan pinjaman dari lembaga keuangan internasional, kemudian dijamin pemerintah bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
Kedua, pinjaman dilakukan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur Indonesia (Persero), kemudian dikucurkan ke BUMN yang membutuhkan. Model pinjaman ini juga mendapat penjaminan dari pemerintah dan PT PII.
“Syarat utama penjaminan pinjaman BUMN itu, sama seperti syarat pinjaman yang dilakukan pemerintah. Selain itu, BUMN harusmemiliki kondisi keuangan sehat dan mampu membayar,” jelasnya.
Sebelumnya, PT MRT Jakarta berharap, pemerintah pusat segera menerbitkan payung hukum untuk percepatan pembangunan Moda Raya Terpadu (MRT) Koridor Timur-Barat Fase 1 dengan rute Kalideres-Ujung Menteng. Sebab dana yang dibutuhkan untuk membangun koridor ini cukup besar. Angkanya diprediksi tembus Rp 53 triliun. Sehingga, tidak dapat mengandalkan penyertaan modal daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saja.
Baca juga : PLN NTB Genjot Pembangunan Infrastruktur Jaringan Listrik Hingga Pulau Terdepan
Terkait hal ini, Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan, payung hukum yang diperlukan adalah peraturan tentang penjaminan pemerintah terhadap pinjaman yang dilakukan oleh BUMD.
Selama ini, menurut aturan yang ada, BUMD tidak dapat melakukan pinjaman tanpa melalui pemerintah pusat.
Saat ini, PT MRT Jakarta sedang melakukan penjajakan dengan tiga lembaga keuangan internasional untuk memberikan pinjaman langsung (direct lending) kepada PT MRT Jakarta. Adapun tiga lembaga yang bersedia memberikan pinjaman sebesar Rp 53 triliun adalah Japan Internasional Cooperation Agency (JICA), Asian Development Bank (ADB), dan Asian Infrastructure Investment Bank. Ketiganya mensyaratkan adanya penjaminan pemerintah.
Namun, yang menjadi kendala saat ini adalah tidak adanya payung hukum bagi Kementerian Keuangan untuk memberikan penjaminan tersebut. Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan Internasional secara spesifik menyebut penjaminan diberikan kepada BUMN.
Baca juga : Diguncang Gempa, Pelayanan Transportasi Berjalan Normal
“Karena itulah, harus ada terobosan regulasi,” kata William Sabandar, Jumat (16/8).
William menegaskan, jika pemerintah mau memberikan penjaminan, beban pemerintah untuk membiayai pembangunan MRT Koridor Timur-Barat Fase 1 dipastikan akan berkurang.
“Kalau PT MRT Jakarta bisa mendapatkan pinjaman dan pemerintah memberikan penjaminan, maka beban negara menjadi berkurang,” ujarnya.
Dengan begitu, target pembangunan jaringan MRT sepanjang 231 kilometer pada tahun 2019 bisa terkejar, tanpa membebani keuangan negara ataupun daerah. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya