Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru e-KTP

Selasa, 13 Agustus 2019 12:34 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik alias e-KTP, Selasa (13/8) sore.

"Sore ini, kami akan gelar konferensi pers pengembangan perkara ya, sekitar pukul 16.30 atau 17.00.WIB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (13/8). "E-KTP, mas?" tanya wartawan. "Iya," jawab Febri.

Sebelumnya, Jumat (9/8) pekan lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus ini, komisi antirasuah akan segera mengumumkan tersangka baru.

Baca juga : Ketua KPK Sudah Teken Sprindik, Tersangka Baru e-KTP Segera Diumumkan

"Sudah ada, nanti diumumkan. Sprindiknya sudah saya tandatangani," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga pernah menyebut ada empat tersangka baru, dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Kalau tidak salah, malah ada empat (yang ditetapkan tersangka) ya," seloroh Alex di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Baca juga : Rooney, Pemain Merangkap Jadi Pelatih

Meski demikian, Alex masih enggan mengungkap identitas para pihak yang telah menyandang status tersangka ini. Eks Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor ini berjanji akan menyampaikan pengembangan penanganan perkara korupsi, yang sudah menjerat delapan orang sebagai pesakitan itu. "Saatnya nanti pasti akan kita umumkan lah itu," ujarnya.

Yang pasti, Alex membocorkan, tersangka baru itu berasal dari unsur birokrat dan swasta. "Ada birokrasi dan ada swasta," ungkapnya.

KPK berjanji bakal membongkar kasus korupsi e-KTP ini seterang-terangnya. Semua pihak yang terlibat dipastikan tidak bakal lolos dalam jerat hukum.

Baca juga : Soal Ketua DPR, Puan Tak Malu-malu Lagi

"KPK terus mengembangkan kasus e-KTP, dan sudah mengidentifikasi peran-peran pihak lain yang memiliki peran dalam pengadaan dan penganggaran," tandasnya.

Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Tujuh orang telah divonis bersalah dan dijebloskan ke bui. Sedangkan, Markus Nari baru akan menjalani persidangan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :