Dark/Light Mode

UU Ciptaker Diyakini Jadi Revolusi Pemerataan Kesejahteraan Komprehensif

Jumat, 14 April 2023 16:08 WIB
Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini (Foto: Istimewa)
Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Sejumlah pakar merespons, UU Cipta Kerja ini diyakini menjadi bentuk revolusi bidang hukum yang membawa misi pemerataan kesejahteraan di tengah gempuran ancaman ekonomi yang sarat krisis karena dampak situasi global.

Hal itu disampaikan dalam dalam webinar yang digelar Communi&co bertema “UU Ciptaker untuk Siapa?”, Kamis (14/4). Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal menggarisbawahi industri Indonesia saat ini sedang menghadapi sejumlah permasalahan. Untuk meningkatkan peran industri, Pemerintah harus memperbaiki infrastruktur, SDM, dan institusi.

“Maka dari itu, adanya Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu dari pilar terpenting untuk terus mendorong angka ekspor dan juga menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam hal perbaikan institusi,” ujarnya.

Baca juga : DPR Minta IDI Tak Intervensi Pembahasan RUU Kesehatan

Fithra meyakini, UU Cipta Kerja mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Selain itu, juga secara minimum mampu meningkatkan target pertumbuhan ekonomi, sehingga Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah.

Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini dalam kesempatan yang sama menjelaskan, sebelumnya di Indonesia ada sejumlah peraturan yang tumpang tindih. Disusunnya Omnibus Law UU Ciptaker untuk bisa memperbaiki itu semua.

“Terlebih, dunia pada saat ini juga terus mengalami krisis ketidakpastian ekonomi, termasuk juga dengan adanya perang Ukraina dan Rusia. Sehingga sangat membutuhkan adanya peraturan yang benar-benar jelas mengatasi itu semua,” ucap Faldo.

Baca juga : Penggabungan Telkomsel Dan IndiHome Langkah Jitu

Dia lalu menyoroti adanya pihak yang menganggap UU Ciptaker tidak pro terhadap buruh. Dia memastikan, anggapan itu keliru. Sebab, dalam UU ini semuanya sudah diatur. Serikat Buruh juga bisa secara bebas bersuara. 

Pandangan optimis disampaikan Sekjen Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira. Dia merasa Indonesia tidak bisa menyelesaikan persoalan saat ini dengan cara-cara lama.

“Saya lihat yang dilakukan Pemerintah dan DPR kali ini berusaha untuk menyelesaikan seluruh tantangan dan masalah yang kini ada. Tantangan ekonomi memang harus bisa kita selesaikan secara komprehensif,” ungkap Anggawira.

Baca juga : RUU Kesehatan Bisa Jadi Solusi Persoalan Kesehatan

Founder Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI) Ellys L Pambayun memandang, sebetulnya upaya Pemerintah untuk terus membangun aspirasi dan partisipasi publik sudah sangat banyak dilakukan, dengan menjalankan sosialisasi, diskusi dan sebagainya. “Namun ternyata publik masih saja menangkapnya dengan kurang baik. Maka dari itu, pola komunikasi Pemerintah harus diperbaiki, yakni tidak terlalu linear,” kata Ellys.

Dia berharap, Pemerintah dan DPR semakin membumikan UU Cipta Kerja, sehingga masyarakat dan komunitas dapat ikut terlibat secara aktif.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.