Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Keduanya adalah karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.
"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE, saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (18/4).
Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe Hingga 12 Mei
Ali menyatakan tim penyidik saat ini masih mengumpulkan dan memperkuat bukti dugaan tindak pidana suap tersebut. Konstruksi lengkap perkara akan disampaikan kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penahanan tersangka.
"Setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," tuturnya.
Baca juga : KPK Buka Peluang Tetapkan Dito Mahendra Tersangka
Sebelumnya, Lukas ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Suap itu diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar.
Baca juga : KPK Amankan Uang Dalam OTT Wali Kota Bandung, Jumlahnya Masih Dihitung
KPK belakangan menetapkan Lukas dan Rijatono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya