Dark/Light Mode

Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Mahfud Tegaskan Komitmen Satgas TPPU

Jumat, 5 Mei 2023 14:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) memastikan, Satgas TPPU akan bekerja maksimal menuntaskan transaksi janggal Rp 349 triliun. (Foto: YouTube)
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) memastikan, Satgas TPPU akan bekerja maksimal menuntaskan transaksi janggal Rp 349 triliun. (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan komitmen Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU)  untuk menelusuri transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Kami memastikan bahwa kita punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi ke tata pemerintahan. Terutama, di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (5/5).

Baca juga : Tanoto Foundation Kucurkan Rp 1,9 Triliun Untuk Beasiswa Dan Penanganan Stunting

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, semua nama yang tercantum dalam keputusan Kemenko Polhukam, sudah hadir hari ini.

Beberapa di antaranya, hadir secara virtual karena berada di luar kota seperti Semarang dan Bandung. Sementara undangan, baru dikirim kemarin sore.

Baca juga : Alhamdulillah, Duit Mengalir Ke Kampung Sangat Besar

"Kami siap bekerja. Kami akan segera memilah-milah kasus, untuk memastikan mana yang akan didahulukan. Kemudian untuk siapa dan bagaimana caranya. Sehingga, tim ini bisa bekerja dengan sangat produktif sampai akhir tahun 2023," papar Mahfud.

"Kami dari tenaga ahli, akan memilah temuan-temuan dan dokumentasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih tepat dari kasus yang sedang ditangani,"  imbuhnya.

Baca juga : KPK Periksa Anggota DPRD DKI Cinta Mega Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang

Satgas TPPU dibentuk, sesuai hasil rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada 10 April 2023, yang disampaikan ke DPR , melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR sehari setelahnya. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.