Dark/Light Mode

Ini 3 Klaster Manfaat RUU Kesehatan Bagi Dokter Muda

Rabu, 10 Mei 2023 13:39 WIB
Koordinator Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI) dr. Koko Khomeini (Foto: Ist)
Koordinator Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI) dr. Koko Khomeini (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah memuat poin-poin yang banyak menguntungkan dokter-dokter muda.

RUU Kesehatan ini, bisa mempermudah karir dan juga memberikan perlindungan hukum dalam menjalankan profesi mereka.

Koordinator Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI) dr. Koko Khomeini mengungkapkan, setidaknya ada tiga klaster manfaat RUU yang menyasar dokter-dokter muda.

Klaster pertama terkait perlindungan hukum. Selain pasal-pasal perlindungan yang sudah berlaku saat ini, RUU ini menambah pasal-pasal perlindungan baru yang antara lain perlindungan untuk peserta didik (dokter yang sedang internship dan yang sedang mengambil program spesialis).

Baca juga : Konsil Kedokteran Di RUU Kesehatan Dan Di Negara ASEAN

“Pemerintah dan DPR mengusulkan pasal agar peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan,” kata Koko, di Jakarta, Rabu (10/5).

Usulan lain, tambah Koko, adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya.

Termasuk, tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

“Lalu ada usulan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dimana dokter yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif,” tuturnya.

Baca juga : Kemendagri-Pemprov DKI Terus Matangkan RUU Kekhususan Jakarta

Berikutnya, klaster kedua terkait sistem pendidikan spesialis yang murah dan transparan melalui sistem berbasis rumah sakit.

Peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang atau bekerja.

“Ini akan mempermudah para dokter muda mengambil program spesialis. Kebanyakan dokter memang bercita-cita menjadi dokter spesialis sebagai jenjang karir mereka. Jadi nantinya akan ada dua opsi, spesialis melalui universitas dan melalui rumah sakit, sehingga kesempatan para dokter untuk mengambil pendidikan lanjutan akan sangat luas,” beber Koko.

Sementara klaster ketiga terkait penyederhanaan perizinan praktek karena cukup 1 izin setiap 5 tahun dari saat ini 2 izin untuk 5 tahun dimana Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup namun Surat Izin Praktek (SIP) berlaku setiap 5 tahun sekali.

Baca juga : Pakar Kesehatan Pastikan, Air Galon Tak Picu Kanker Payudara

“Fungsi kontrol terhadap kualitas dan kepastian kompetensi dokter secara berkala nantinya diusulkan melekat pada SIP. Sehingga dokter dukun atau tremor atau sakit dapat dicegah secara berkala melalui mekanisme ini. Sistemnya juga akan dibuat transparan untuk menghindari conflict of interest dan kolusi,” tutup Koko. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.