Dark/Light Mode

RUU Kesehatan Bisa Jadi Solusi Persoalan Kesehatan

Rabu, 5 April 2023 21:34 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan dinilai sebagai inisiatif yang tepat untuk kondisi layanan kesehatan saat ini.

Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute, Ahmad Redi, mengungkapkan RUU Kesehatan memang sangat dibutuhkan. Soalnya, dalam regulasi kesehatan yang sekarang terdapat 15 UU yang mengandung potensi konflik norma dan masalah implementasi.

“Indonesia sendiri diketahui memiliki regulasi yang rumit dan berbelit-belit, sehingga menjadi sulit untuk mencapai kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal. Oleh karena itu, RUU Kesehatan menjadi inisiatif yang bagus dari DPR dan pemerintah,” kata Ahmad Redi dalam diskusi yang digelar Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, dikutip Rabu (5/4).

Dalam pandangannya, RUU Kesehatan bisa mempermudah perizinan dan pendirian program studi kedokteran. Selain itu RUU ini juga mempermudah distribusi fasilitas kesehatan yang lebih merata, terutama di luar Pulau Jawa.

Baca juga : Penelitian Di Universitas Bakrie Bantu Penanganan Kesehatan DKI Jakarta

Menurutnya RUU Kesehatan dapat menjadi solusi untuk memperbaiki sistem kesehatan Nasional secara menyeluruh. Dia menegaskan lagi, Indonesia memiliki obesitas regulasi di sektor kesehatan yang paling banyak di dunia.

Saat ini, sudah ada 15 Undang-Undang yang mengatur sektor kesehatan di Indonesia. Semuanya dianggap riskan menimbulkan konflik norma, distorsi, dan malfungsi.

"Contohnya ketika pandemi, menetapkan status pandemi saja, itu ada 4 UU berbeda yang mengatur,” kata Redi.

Sedangkan layanan primer, akibat obesitas regulasi ini, banyak konflik norma yang muncul, sehingga implementasi regulasi kesehatan menjadi bermasalah.

Baca juga : SIM Keliling Bogor 5 April Hadir Di Plaza Keboen Raya

Konflik norma tersebut dapat mengakibatkan mal-interpretasi, mal-implementasi, dan capacity problem. Alhasil, untuk menjadi seorang dokter di Indonesia pun sangat sulit karena UU yang berbelit.

Padahal, kata Redi, rasio dokter di Indonesia masih jauh dari standar WHO, yaitu hanya 0,68 per 1.000 penduduk, jauh di bawah negara ASEAN lain di angka 1,2.

Redi berharap, RUU Kesehatan dapat mempermudah pendirian program studi kedokteran, sehingga dapat mendukung produksi dokter yang lebih cepat.

RUU ini juga memberikan ruang fasilitas yang lebih merata di luar Pulau Jawa dan memperluas distribusi layanan kesehatan. RUU ini diyakini dapat memberikan kontribusi positif bagi dunia kesehatan di Indonesia.

Baca juga : HNW: RUU Kesejahteraan Ibu Dan Anak Harus Perkuat Ketahanan Keluarga

“Adanya RUU Kesehatan, diharapkan regulasi kesehatan di Indonesia menjadi lebih mudah dipahami dan diimplementasikan secara efektif, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat,” kata Redi.

Sementara Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sundoyo mengatakan permasalahan kesehatan di Indonesia yang sangat kompleks membutuhkan solusi yang menyeluruh.

“Mulai dari pemenuhan SDM kesehatan, fasilitas, dan infrastruktur, hingga industri farmasi. Farmasi juga menjadi hal penting dalam RUU Kesehatan ini. Saat ini, 90 persen bahan baku obat masih diimpor, sehingga kemandirian dalam hal ini harus ditingkatkan,” kata Sundoyo. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.