Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Lawan Paham Radikalisme
Mendagri Minta Ormas Pilih Siapa Kawan & Siapa Lawan
Rabu, 7 November 2018 13:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Seluruh Organisasi Kemasyarakatan (ormas), diminta lawan paham radikalisme, narkoba dan korupsi di Tanah Air. Ormas harus berani menentukan sikap siapa kawan dan lawan. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di acara Forum Koordinasi Nasional Ormas dan Anugerah Ormas Award Tahun 2018, di Jakarta, kemarin.
Masalah pertama yang disebutkan Tjahjo adalah radikalisme dan terorisme. “395.454 ormas harus berani menentukan sikap, siapa kawan, lawan, perorangan kelompok golongan yang ingin mengacau NKRI, ingin memecah belah persatuan bangsa. Ini bukan tanggung jawab TNI saja, tapi tanggung jawab kita semua,” kata Tjahjo. Ia meminta ormas-ormas untuk merapatkan barisan dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan tingginya kasus narkoba.
Baca juga : Permintaan Kemendagri Kandas, Kursi Wagub DKI Kosong Sampai Akhir 2018
Masalah ketiga adalah korupsi. Tjahjo meminta agar area rawan korupsi diperhatikan sehingga tindak pidana korupsi dapat dicegah. “Area rawan korupsi tolong dicermati, yaitu perencanaan anggaran, dana hibah, bansos, pajak, retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, dan jual beli jabatan,” ujar Tjahjo.
Terakhir, ia mengatakan, ketimpangan sosial di Indonesia juga masih tinggi. Misalnya, angka kematian ibu hamil, penyakit malaria, gizi buruk, dan sanitasi. Karena itu, Menteri dari PDI Perjuangan ini meminta ormas untuk turut aktif mengatasi masalah-masalah tersebut. Tjahjo menyebut, konstitusi UUD 1945 tegas menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul yang diatur lebih operasionalnya melalaui undang-undang.
Baca juga : Susi Keluhkan Buruknya Kinerja BPN Cianjur
“Undang-undang memberikan kebebasan untuk berserikat berkumpul sesuai dengan peran dan aspirasi yang ada. Dalam konteks ini kebebasan berserikat dan berkumpul adalah pengakuan dan penghormatan hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 UUD 1945, di mana negara menjamin atas kemenerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan fikiran secara lisan maupun tertulis,” jelasnya. Lebih lanjut, Tjahjo juga memandang potensi positif dari setiap eksistensi ormas sebagai wadah berserikat dan berkumpul selama menaati Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menyatakan, pengurus Ormas harus mampu menjalankan tujuan Ormasnya sesuai ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ia memaparkan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan memiliki 3 tujuan strategis. Pertama, meningkatkan kualitas, kompetensi, kapasitas kelembagaan dan pengurus ormas sehingga terbentuk kepemimpinan yang berkarakter, memiliki jati diri, dan berwawasan kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Baca juga : Ekonomi Mentok 5,1 Persen, Jokowi Kalem
Kedua, meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan pengurus ormas agar terwujud ormas yang mandiri, kredibel, dan akunrtabel sehingga dapat secara konsisten menjalankan tujuan, fungsi, dan kewajibannya. “Ketiga, terjalinnya komunikasi dan sinergisitas dan jaringan kemitraan diantara sesama ormas maupun antara ormas dengan Pemerintah dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI,” imbuhnya .[DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya