Dark/Light Mode

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Adat, Begini Skema Yang Ditawarkan Wamen ATR/BPN

Kamis, 18 Mei 2023 23:41 WIB
Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, menjadi narasumber dalam kegiatan Pekan Gawai Dayak ke 37 yang diselenggarakan oleh Kesenian Sekretariat bersama Kesenian Dayak di Kalimantan Barat, pada Kamis (18/5). (Foto: Ist)
Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, menjadi narasumber dalam kegiatan Pekan Gawai Dayak ke 37 yang diselenggarakan oleh Kesenian Sekretariat bersama Kesenian Dayak di Kalimantan Barat, pada Kamis (18/5). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, menjadi narasumber dalam kegiatan Pekan Gawai Dayak ke 37 yang diselenggarakan oleh Kesenian Sekretariat bersama Kesenian Dayak di Kalimantan Barat, pada Kamis (18/5).

Bertempat di Rumah Radakng, Pontianak, Wakil Menteri ATR/BPN menyampaikan kesejahteraan yang menjadi tujuan Negara didorong untuk bersifat inklusif kepada seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali kepada masyarakat adat. 

Raja Antoni menjelaskan UUD 1945 pasal 18 B ayat 2 telah secara tegas memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya. Dengan demikian, masyarakat adat harus mendapat jaminan dan perlindungan supaya tetap hidup.

Baca juga : Bangkitkan Ekonomi Umat, Kemenag Galakkan Wakaf Produktif

“Masyarakat adat dengan alasan pembangunan tidak boleh terlindas,” ujar Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut. 

Raja Antoni melanjutkan pihaknya kini sedang melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat dan tanah komunal berkerja sama dengan Universitas Gajah Mada, Universitas Andalas, Universitas Cenderawasih, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Hasanudin untuk kemudian dapat diterbitkan sertipikat komunal bagi masyarakat adat. 

Sertipikat komunal tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat supaya mereka menjadi pemiliki tanah tersebut yang diakui kepemilikannya sehingga mereka dapat memberdayakan tanah itu untuk mengembangkan ekonomi.

Baca juga : Ratusan UMKM Sebalang Lampung Dapat Bantuan Payung Pantai

“Sertipikat untuk masyarakat adat ini bisa berbentuk HPL (hak pengeloaan) yang diatasnya bisa diberikan hak pakai atau hak guna bangunan,” terang Wakil Menteri ATR/BPN. 

Dengan demikian, kata Raja Antoni, melalui sertipikat komunal yang diberikan, masyarakat adat tidak akan kehilangan tanah adatnya, dan pada saat bersamaan dapat menumbuhkan ekonomi bagi masyarakat adat itu sendiri. 

“Dengan skema ini diharapkan akan hadir keadilan yang saat ini telah lama absen. Ada pertumbuhan ekonomi yang inklusif, tetapi pembangunan itu memiliki manfaat yang maksimal terhadap masyarakatnya,” lanjut Mantan Sekjen PSI tersebut.

Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Naik, Pj Gubernur Jadikan Sulbar Kian Maju

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, Sekda Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, serta sejumlah tokoh di Kalimantan Barat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.